Kalangan remaja atau dewasa tidak sedikit yang kecanduan dengan On*n*. Remaja yang pergaulannya tidak karuan, atau pasutri yang saling berjauhan, banyak yang mengambil on*n*sebagai solusi untuk memenuhi hasrat seksual. Bahasan kali ini akan meninjau bagaimana pandangan Islam mengenai on*n*(m*st*rb*s*).
Ilustrasi |
Wasilah (Perantara) On*n*
On*n*bisa dilakukan dengan tangan, atau cara bercumbu lainnya, bisa pula dengan pandangan atau sekedar khayalan. Kita akan mengulas ketiga cara tersebut. On*n*dengan bercumbu yang dimaksud adalah seperti dengan menggesek-gesek kemaluan pada perut, paha, atau dengan cara diraba-raba atau dicium dan tidak sampai terjadi senggama pada kemaluan. Pengaruh on*n*semacam ini sama dengan on*n*dengan tangan.
Hukum On*n*
On*n*dengan hanya sekedar untuk membangkitkan syhw*t, hukumnya adalah haram secara umum. Karena Allah Ta’ala berfirman, “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Ma’arij: 29-31).
Orang yang melampaui batas adalah orang yang zholim dan berlebih-lebihan. Allah tidaklah membenarkan seorang suami bercumbu selain pada istri atau hamba sahayanya. Selain itu diharamkan. Namun, menurut ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Imam Ahmad, hukum on*n*itu makruh tanzih (sebaiknya dijauhi).
Jika on*n*dilakukan untuk menekan syhw*t dan takut akan terjerumus zina, maka itu boleh secara umum, bahkan ada yang mengatakan wajib. Karena kondisi seperti ini berarti melakukan yang terlarang di saat daruratatau mengerjakan tindakan mudhorot yang lebih ringan.
Imam Ahmad dalam pendapat lainnya mengatakan bahwa on*n* tetap haram walau dalam kondisi khawatir terjerumus dalam zina karena sudah ada ganti on*n*yaitu dengan berpuasa.
Ulama Malikiyah memiliki dua pendapat. Ada yang mengatakan boleh karena alasan kondisi darurat. Ada yang berpendapat haram karena adanya pengganti yaitu dengan berpuasa.
Ulama Hanafiyah seperti Ibnu ‘Abidin berpendapat bahwa jika ingin melepaskan diri dari zina, maka on*n*wajib dilakukan.
Dari berbagai pendapat yang ada, penulis menilai pendapat yang menyatakan on*n*itu haram lebih kuat seperti pandangan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya. Karena syhw*t tidak selamanya dibendung dengan On*n*. Dengan sering berpuasa yaitu puasa sunnah akan mudah membendung tingginya syhw*t. Rasulullah SAW bersabda yang artinya, “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah (kemampuan untuk menikah), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400)
On*n*Melalui Istri
Mayoritas ulama menilai bolehnya on*n*jika yang melakukan adalah pasangannya (istrinya), seperti mengeluarkan mani dengan cara kemaluan si suami digesek pada paha atau perut istri selama tidak dilakukan pada kondisi terlarang (yaitu seperti ketika puasa, i’tikaf atau saat berihram ketika haji dan umrah).
Namun ulama lainnya mengatakan perilaku on*n*dari pasangan (istri) dinilai makruh. Dalam Nihayah Az Zaindan Fatawa Al Qodi disebutkan, “Seandainya seorang istri memainkan kemaluan suami dengan tangannya, hukumnya makruh, walau suami mengizinkan dan keluar mani. Seperti itu menyerupai perbuatan ‘azl(menumpahkan mani di luar kemaluan istri). Perbuatan ‘azl sendiri dinilai makruh.”
Wajib Mandi Setelah On*n*
Para ulama sepakat bahwa yang melakukan on*n*wajib mandi (janabah atau junub) jika mani keluar dengan terasa nikmat dan memancar. Sedangkan ulama Syafi’iyah tidak memandang jika mani keluar tanpa terasa nikmat dan memancar. Asalkan keluar mani saat On*n*, mereka nyatakan tetap wajib mandi. Demikian pula pendapat Imam Ahmad dan pendapat yang tidak masyhur dalam madzhab Malikiyah.
Sedangkan jika melakukan on*n*dan ia menahan mani agar tidak keluar, maka tidak diwajibkan mandi. Karena wajibnya mandi di sini dikaitkan dengan melihat ataukah tidak.
Pengaruh On*n*pada Puasa
On*n*dengan tangan membatalkan puasa menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Hambali dan sebagian besar ulama Hanafiyah. Karena penetrasi tanpa keluar mani saja membatalkan puasa. Maka tentu saja jika keluarnya mani dengan syhw*t jelas membatalkan puasa. Jika puasanya batal, hal ini tidak disertai adanya kafaroh seperti jima’ (senggama) saat puasa karena tidak ada dalil yang mewajibkan adanya kafaroh. Demikian pendapat ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah.
Bahaya On*n*dari Sisi Kesehatan
- Ejakulasi dini atau terlalu cepat selesai ketika melakukan hubungan seks yang sebenarnya. Ketika melakukan On*n*, biasanya orang cenderung melakukannya secara terburu-buru dengan harapan dapat segera mencapai orgasme. Cara on*n*yang terburu-buru ini akan membiasakan sistem syaraf untuk melakukan seks secara cepat ketika sedang bercinta. Dan hasilnya adalah ejakulasi dini.
- Gairah seks yang lemah ketika sudah berumah tangga. Keinginan untuk melakukan hubungan seks kadang sangat rendah karena sudah terbiasa melakukan on*n*ketika masih muda.
- Orang-orang zaman dulu menyebut on*n*yang berlebihan akan menyebabkan kebodohan karena selalu membayangkan hal-hal p*r*o dan orientasi pikiran selalu negatif.
- Badan jadi kurus dan lemah. Karena pikiran selalu negatif dan berpikir yang p*r*o-p*r*o membuat banyak energi yang terkuras. Hal ini menyebabkan badan menjadi kurus kering.
- Sulit menikmati hubungan seks yang sebenarnya bersama wanita. Karena sejak remaja sudah terbiasa merasakan seks secara manual atau On*n*. P*n*s yang terbiasa dengan tekanan tertentu dari tangan menjadi tidak responsif terhadap rangsangan dari vagina.
- Perasaan bersalah karena terlalu sering on*n*menimbulkan rasa minder dan tidak percaya diri di lingkungan sosial.
- Bagi wanita muda yang senang m*st*rb*s* atau on*n*bisa merobek lapisan hymen keper*w*nannya.
- Mengalami impotensi atau gagal ereksi ketika berhubungan. Orang yang melakukan on*n*sudah terbiasa menciptakan rangsangan yang bersifat mental berupa khayalan-khayalan, hal tersebut membuat p*n*s tidak terbiasa dengan rangsangan fisik ketika berhubungan seks yang sebenarnya.
- Jadi sering melamun dan pikiran selalu negatif membuat adaptasi sosial menjadi terbatas.
Solusi dari On*n*
Para ulama memberi nasehat bagi orang yang sudah kecandu On*n*, hendaklah ia perbanyak do’a, rajin menundukkan pandangan dari melihat yang haram, dan rajin berolahraga untuk menurunkan syhw*tnya. Namun jika ia dihadapkan pada dua jalan yaitu berzina ataukah On*n*, maka hendaklah ia memilih mudhorot yang lebih ringan yaitu On*n*, sambil diyakini bahwa perbuatan tersebut adalah suatu dosa sehingga ia patut bertaubat, memperbanyak istighfar dan do’a.
Solusi yang bisa dirinci:
- Banyak berdo’a dan bertaubat kepada Allah, untuk berhenti dari on*n*selamanya.
- Harus memiliki tekad, kemauan, dan motivasi yang kuat dari diri sendiri.
- Bergaullah dengan orang-orang yang alim, cerdas, sholeh, beriman, bertakwa. Hindarilah lingkungan pergaulan yang membawa Anda menuju “lembah maksiat” atau “dunia hitam” atau bergaul dengan orang yang hobi On*n*. Teman karib yang baik sangat berpengaruh pada seseorang ibarat seseorang yang berteman dengan penjual minyak wangi. Kalau tidak diberi gratis, kita bisa dapat bau harumnya secara cuma-cuma.
- Sibukkan diri dengan beribadah terutama banyak melakukan puasa sunnah karena puasa akan mudah mengekang syhw*t. Sibukkan diri pula dengan menjaga shalat berjamaah, shalat malam, berzikir, dan membaca Alquran serta melakukan hal bermanfaat seperti olahraga.
- Jika Anda “hobi berOn*n*”, berhati-hatilah atau waspadalah dengan kanker prostat! Sebab, hasil riset yang dilakukan oleh Universitas Nottingham Inggris, menyatakan bahwa pria berusia antara 20-30 tahun yang “gemar berOn*n*” memiliki risiko lebih tinggi untuk terkena kanker prostat. Juga, Sebanyak 34% atau 146 dari 431 orang yang terkena kanker prostat sering melakukan on*n*mulai usia 20 tahun. Sekadar tambahan, kanker prostat adalah penyakit kanker yang berkembang di kelenjar prostat, disebabkan karena sel prostat bermutasi dan mulai berkembang di luar kendali.
- Hindari melihat tontonan, tayangan, gambar, video, yang “syur”, “aduhai”, atau p*r*o, baik di internet, televisi, VCD, DVD, dsb. Hindari juga “bacaan dewasa”, “kisah panas”, atau “bumbu-bumbu seksual”.
- Sadarilah bahwa on*n*hanya akan menghabiskan energi dan waktu Anda yang sebenarnya dapat Anda gunakan untuk melakukan hal-hal lainnya yang bermanfaat.
Tinggalkanlah on*n*dan tempuh cara yang halal, lalu ingatlah sabda Rasul SAW bersabda yang artinya, “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih). Semoga bermanfaat (sumber rumaysho.com)