Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Wahai Muda Mudi. Masihkah Kalian Berani Pacaran. Inilah Hukumnya Pacaran dalam Islam

By sulthan on Kamis, 23 Juni 2016


Wahai Muda Mudi. Masihkah Kalian Berani Pacaran. Inilah Hukumnya Pacaran dalam Islam

Hukum tentang larangan pacaran sudah sangat jelas ALLAH terangkan dalam Al-Qur'an serta dijelaskan pula oleh Nabi Muhammad SAW dalam berbagai hadistnya. berikut dibawah ini dalil, ayat dan hadits tentang hukum berpacaran sesuai syariat islam.

Pacaran Adalah Perbuatan Mendekati Zina “Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina, sesungguhnya itu adalah perbuatan nista/keji dan sejelek-jelek jalan.” Al-Isra`: 32

Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: "Tidak ada yang ku perhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil dari pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan/berbicara (dengan syahwat), zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan (pemenuhan nafsu syahwat), maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya." (HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”An-Nur ayat 30 “Jangan sekali-kali salah seorang kalian berkhalwat dengan wanita, kecuali bersama mahram.” (Muttafaq ‘alaih, dari Ibnu‘Abbas.R.A) “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan sekali-kali dia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya, karena setan akan menyertai keduanya.” (HR. Ahmad)


Dari beberapa hadist Rasulullah diatas, sudah jelaslah dan dapat ditarik kesimpulan bahwa pacaran/hubungan antara laki laki dan perempuan yang bukan mahramnya merupakan perbuatan mendekati perzinahan. karena ALLAH SWT dan Rasulnya dengan jelas melarang kita berdua duaan dengan wanita yang bukan muhrimnya. mendekati zina/pacaran saja ALLAH sebut dengan perbuatan keji dan nista, bagaimana jika kita menyentuh dan akhirnya terjerumus dalam zina. semoga kita diberi hidayah oleh ALLAH SWT.
Selengkapnya

Inilah Binatang yang Dilarang dan Boleh Dibunuh. Salah Satunya Kodok Tidak Boleh Dibunuh

By sulthan


Inilah Binatang yang Dilarang dan Boleh Dibunuh. Salah Satunya Kodok Tidak Boleh Dibunuh

Binatang yang diperintahkan untuk dibunuh.
Contoh hewan yang kita diperintahkan untuk membunuhnya adalah yang disebut di dalam hadits Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwasanya Rasululullah SAW bersabda:
“Lima hewan pengganggu yang boleh dibunuh (meskipun) di tanah haram, yaitu: tikus, kalajengking, rajawali, gagak, dan anjing yang suka menggigit.” [HR Al Bukhari (3314) dan Muslim (1198)].

Contoh lainnya adalah cicak. Kita dianjurkan untuk membunuh cicak. Dalilnya adalah hadits Ummu Syarik radhiallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah SAW memerintahkannya untuk membunuh cicak. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah nomor 3228 dengan sanad yang shahih.

Keutamaan dan pahala yang kita dapatkan bila kita membunuh cicak adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah SAW:

“Barangsiapa yang membunuh cicak dalam sekali pukul, maka dia mendapatkan sekian pahala. Barangsiapa yang membunuhnya pada pukulan yang kedua, maka dia mendapat sekian pahala yang lebih sedikit daripada yang pertama. Jika dia membunuhnya pada pukulan yang ketiga,  maka dia mendapat sekian pahala yang lebih sedikit daripada yang kedua.” [HR Muslim (2240) dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu.]

Binatang yang dilarang untuk dibunuh.

Contoh hewan yang dilarang untuk dibunuh adalah seperti yang disebutkan di dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu:

“Rasulullah SAW melarang membunuh empat hewan, yaitu semut, lebah, burung hud-hud, dan shurad.” [HR Abu Daud (5267). Hadits shahih.]

Shurad itu adalah burung yang memiliki kepala dan paruh yang besar dan berbulu lebat, separuhnya berwarna putih dan separuhnya berwarna hitam. Silakan melihat gambarnya di sini.  Adapun gambar burung hud-hud dapat dilihat di sini.

Contoh lainnya adalah kodok. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda:

“Janganlah kalian membunuh katak karena suaranya adalah tasbih. Janganlah kalian membunuh kelelawar karena ketika Baitul Maqdis dihancurkan (oleh kaum kafir) ia berdoa: “Wahai Rabbku, berilah aku kekuasaan terhadap laut agar aku dapat menenggelamkan mereka.” [HR Al Baihaqi. Sanadnya shahih.]

Contoh lainnya adalah semut dan lebah. Kedua binatang ini dilarang untuk dibunuh berdasarkan hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu:

“Sesungguhnya Nabi SAW melarang dari membunuh empat jenis binatang, yaitu: semut, lebah, hudhud, dan shurad.” [HR Abu Daud (5267). Hadits shahih.]


Masih ada hewan-hewan lain yang diperintahkan atau dilarang untuk dibunuh. Demikianlah sedikit penjelasannya di atas . Wallahu a’lam.
Selengkapnya

Inilah Hukumnya Bagi Seseorang yang Berzina di Siang Hari Pada Bulan Ramadan

By sulthan on Senin, 20 Juni 2016


Inilah Hukumnya Bagi Seseorang yang Berzina di Siang Hari Pada Bulan Ramadan

Zina adalah salah satu dosa besar yang wajib untuk dihindari oleh setiap hamba. Banyak dalil dari Al Qur`an dan As Sunnah yang menerangkan tentang hukuman bagi pelaku zina, baik berupa hukuman di dunia maupun hukuman di akhirat kelak. Apabila seseorang  telah terjatuh ke dalamnya, maka dia wajib untuk bertaubat darinya, menyesali perbuatannya, dan bertekad kuat untuk tidak mengulanginya di waktu yang lain.

Seluruh dosa seberapapun besarnya dan seberapapun banyaknya, jika seseorang memohon ampun kepada Allah ta’ala dan bertaubat bertaubat darinya maka Allah akan mengampuninya, sepanjang dia tidak melakukan kesyirikan. Allah ta'ala berfirman:

“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki.” [QS An Nisa: 48].

Ayat di atas menerangkan bahwa segala dosa selain syirik maka Allah mengampuninya seberapapun besarnya. Dalam sebuah hadits dari Abu Dzarr radhiallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Itu adalah Jibril, dia mendatangiku dan mengabarkan kepadaku bahwa barangsiapa di antara umatku yang meninggal dalam keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun maka dia akan masuk surga.” Saya (Abu Dzarr) bertanya: “Meskipun dia pernah berzina dan pernah mencuri?” Nabi menjawab: “Meskipun dia pernah berzina dan pernah mencuri.” [HR Al Bukhari (6268) dan Muslim (94)]

Adapun yang berkaitan dengan hukum fiqihnya, orang yang berzina di siang hari bulan Ramadhan puasanya menjadi batal dan tetap menahan diri dari makan dan minum hingga terbenamnya matahari pada hari itu dan wajib untuk membayar kaffarah atas perbuatannya. Kafarahnya adalah membebaskan budak. Jika tidak ada atau tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin. Dalil atas hal ini adalah hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu riwayat Al Bukhari (1936) dan Muslim (1111). Kaffarah kasus zina di siang Ramadhan adalah dianggap sama dengan kaffarah kasus bersetubuh antara suami istri di siang Ramadhan.

Adapun berkaitan dengan masalah mengqadha puasa, jumhur (mayoritas) ulama mengatakan dia wajib mengganti puasa hari itu di hari yang lain. Adapun Ibnu Hazm rahimahullah berpendapat tidak ada qadha atasnya, dan ini adalah pendapat yang rajih insya Allah. Alasannya adalah karena dia membatalkan puasanya secara sengaja tanpa ada uzur sakit atau safar (perjalanan jauh) sehingga tidak ada qadha atasnya sebagaimana yang dituntut oleh ayat 185 surat Al Baqarah:
“Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.”

Demikianlah sahabat tentang penjelasan bagaimana hukumnya seseorang yang berzina di siang hari pada bulan Ramadan.


Selengkapnya

Hukum Menggosok Gigi Saat Berpuasa di Bulan Ramadan

By sulthan on Sabtu, 18 Juni 2016


Hukum Menggosok Gigi Saat Berpuasa di Bulan Ramadan

Berpuasa seringkali menyisakan bau mulut yang kurang nyaman bila tercium oleh orang lain. Meskipun demikian, dalam sebuah hadits telah disebutkan bahwa bau mulut orang yang berpuasa bagaikan wangi misk di sisi Allah. D

ari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” Untuk meminimalisir bau mulut, seringkali kita menyikat gigi dengan pasta gigi. Dalam kondisi berpuasa, apakah kita tetap boleh menyikat gigi dengan menggunakan pasta gigi? Apakah hal ini boleh disamakan dengan kebolehan bersiwak saat berpuasa? Mari kita kaji pembahasan ini bersama.

Hukum Bersiwak Saat Berpuasa Syaikh Shalih al-Fauzan pernah ditanya tentang hukum bersiwak ketika sedang melakukan puasa Ramadhan. Beliau memaparkan, “Tidak diragukan lagi bahwa bersiwak merupakan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dianjurkan. Bersiwak memiliki keutamaan yang besar. Terdapat berbagai riwayat shahih yang menunjukkan dianjurkannya bersiwak, dapat kita lihat pada perbuatan maupun perkataan Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam.

Oleh karena itu, sudah seharusnya kita mengamalkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini. Hendaklah kita berusaha bersiwak, terlebih-lebih lagi pada saat diperlukan atau pada waktu yang disunnahkan untuk bersiwak, seperti sebelum berwudhu, ketika akan melaksanakan shalat, ketika hendak membaca al-Quran, ketika ingin menghilangkan bau mulut yang tak sedap, serta saat bangun tidur sebagaimana hal ini pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keadaan-keadaan tadi merupakan saat yang ditekankan untuk bersiwak. Dan asalnya, siwak itu disunnahkan di setiap waktu. Orang yang berpuasa pun dianjurkan untuk bersiwak sebagaimana orang yang tidak berpuasa. Pendapat yang tepat, bersiwak dibolehkan sepanjang waktu, dianjurkan untuk bersiwak di pagi hari maupun di sore hari.

Pendapat yang menyatakan tidak bolehnya bersiwak di sore hari sebenarnya bukan berasal dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, yang tepat terdapat beberapa perkataan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan, “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa.”

Oleh karena itu, bersiwak itu disunnahkan bagi orang yang berpuasa maupun yang tidak berpuasa. Namun dengan tetap menjaga agar jangan terlalu kasar (tergesa-gesa) ketika bersiwak karena bisa melukai mulut dan menyebabkan keluarnya darah, atau siwak bisa merusak sesuatu yang ada di mulut . Maka, wajib bagi orang yang terjadi semacam itu untuk mengeluarkan darah atau siwak tersebut dari mulutnya. Oleh karena itu, hendaklah seseorang bersiwak dengan perlahan-lahan. Jika Siwaknya Memiliki Rasa Sebuah pertanyaan disampaikan kepada Syekh Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Jibrin, “Apakah bersiwak dengan siwak yang memiliki rasa membatalkan puasa?” Syaikh Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Jibrin menyampaikan jawaban, “Bersiwak boleh dilakukan saat berpuasa, dan hukumnya disunnahkan di setiap waktu. Banyak ulama yang memakruhkan bersiwak bagi orang yang berpuasa setelah waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). Mereka berpendapat demikian karena bersiwak menyebabkan hilangnya bau mulut yang baunya di sisi Allah bagaikan wangi misk. Para ulama yang meneliti lebih jauh menguatkan pendapat bahwa bersiwak saat berpuasa tidaklah makruh, bahkan dianjurkan untuk bersiwak di pagi dan sore hari. Adapun jika siwak tersebut memiliki rasa, maka wajib bagi orang yang bersiwak untukmembuang ludahnya ke tanah atau menyekanya dengan sapu tangan.

Secara umum, sesungguhnya rasa itu hanya ada di kulit siwak dan tidak selamanya akan ada pada siwak tersebut. Adapun jika siwak tersebut berasa seperti rasa salah satu jenis sayuran atau yang semisalnya, dari segi bahwa rasanya dapat terkecap dengan ludah, maka wajib bagi orang yang bersiwak tersebut untuk memuntahkan air liurnya tadi, karena jika dia sengaja menelan sesuatu dan mengecap rasanya maka puasanya batal. Wallahu a’lam. Dari fatwa beliau tersebut, dapat dipahami bahwa alasan tidak bolehnya menggunakan siwak yang memiliki rasa saat berpuasa adalah karena rasa dari siwak tersebut bisa terkecap oleh ludah dan akhirnya tertelan masuk ke tenggorokan. Padahal, telah kita ketahui bersama bahwa menelan makanan dan minuman ke dalam kerongkongan dengan sengaja termasuk salah satu pembatal puasa.

Dalam kitab Haqiqatush Shiyam, pada Pasal “Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan yang Tidak Membatalkan Puasa”, Syaihul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, “Pembatal-pembatal puasa ada yang berdasarkan nash dan ijma’ (kesepakatan para ulama), yaitu: makan, minum, dan berjima’ (hubungan intim dengan istri).

Allah Ta’ala berfirman,‘Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, serta makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam (yaitu fajar). Kemudian, sempurnakanlah puasa itu sampai (datangnya) malam….’(QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini menunjukkan bahwa di saat tidak puasa diizinkan untuk berhubungan intim dengan istri. Maka bisa dipahami bahwa puasa haruslah menahan diri dari berhubungan intim dengan istri, makan dan minum.” Hukum Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa Dalam hal ini, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya, “Apakah seseorang yang berpuasa boleh menggunakan pasta gigi padahal dia sedang berpuasa di siang hari?” Beliau menjawab, “Melakukan seperti itu tidaklah mengapa selama tetap menjaga sesuatu agar tidak tertelan di kerongkongan. Sebagaimana pula dibolehkan bersiwak bagi orang yang berpuasa baik di pagi hari atau sore harinya.” Pertanyaan yang serupa juga pernah disampaikan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al- Utsaimin, “Apa hukum menggunakan pasta gigi bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadan?” Beliau menjelaskan, “Penggunaan pasta gigi bagi orang yang sedang berpuasa tidaklah mengapa jika pasta gigi tersebut tidak sampai masuk ke dalam tubuhnya (tidak sampai ia telan, pen). Akan tetapi, yang lebih utama adalah tidak menggunakannya karena pada pasta gigi terdapat rasa yang begitu kuat yang bisa jadi masuk ke dalam perut seseorang tanpa dia sadari. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Laqith bin Shobroh,
“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), kecuali bila engkau sedang berpuasa.”

Dengan demikian, yang lebih utama bagi orang yang sedang berpuasa adalah tidak menggunakan pasta gigi. Waktu untuk menggunakan pasta gigi sebenarnya masih bisa di waktu lainnya. Jika orang yang berpuasa tersebut tidak menggunakan pasta gigi hingga waktu berbuka, maka berarti dia telah menjaga dirinya dari perkara yang dikhawatirkan merusak ibadah puasanya.”
 Fatwa darul ifta Mesir no 1199, jawaban mufti agung Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad, seputar hukum menyikat gigi dengan pasta gigi ketika sedang berpuasa.

Beliau berkata: diperbolehkan menggunakan air dan pasta gigi untuk membersihkan gigi ketika sedang berpuasa selama air atau pasta gigi itu tidak masuk ke dalam rongga tubuh. Hal itu karena puasa seseorang dianggap batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam rongga badannya melalui lubang terbuka. Sebaiknya orang yang berpuasa melakukan hal itu pada saat tidak berpuasa guna menjauhkan dan menghindari keraguan dan bisikan setan. Wallahu a’lam

 Kesimpulan

•Bersiwak disunnahkan untuk dilakukan dalam keadaan apa pun, baik sedang berpuasa ataupun tidak.

•Hukum menggunakan sikat gigi dianalogikan (diqiyaskan) dengan hukum menggunakan siwak.

•Hukum menggunakan sikat gigi dengan pasta gigi dianalogikan (diqiyaskan) dengan hukum menggunakan siwak yang memiliki rasa.


•Pada asalnya, hukum menggunakan sikat gigi dengan pasta gigi saat berpuasa adalah boleh. Namun untuk lebih berhati-hati dari tertelannya pasta gigi ke dalam kerongkongan, maka sebaiknya pasta gigi tidak digunakan ketika puasa, bisa ditunda setelah waktu berbuka tiba atau sebelum masuk waktu shubuh. Sebagai gantinya, ketika sedang berpuasa, sebaiknya menyikat gigi dilakukan tanpa memberikan pasta gigi pada sikat gigi. Wallahu a’lam.
Selengkapnya

Bagaimanakah Jika Bersenda Gurau Dengan Menyebutkan Nama Allah Dan Rasulullah? Ini Jawabannya

By sulthan


Bagaimanakah Jika Bersenda Gurau Dengan Menyebutkan Nama Allah Dan Rasulullah? Ini Jawabannya

Firman Allah SWT yang artinya: "Dan jika kamu tanyakan kepada orang-orang munafik (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab:
"Sesungguhnya kami hanyalah bersendau gurau dan bermain-main saja." Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman..."." (At-Taubah: 65-66)

Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar, Muhammad bin Ka'b, Zaid bin Aslam dan Qatadah, hadits dengan rangkuman sebagai berikut:
"Bahwasanya ketika dalam peristiwa perang Tabuk, ada seseorang yang berkata: "Belum pernah kami melihat seperti para ahli baca Al-Qur'an ini, orang yang lebih buncit perutnya, lebih dusta lisannya dan lebih pengecut dalam peperangan." Maksudnya: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam dan para sahabat yang ahli baca Al-Qur'an itu. Maka berkatalah 'Auf bin Malik kepadanya: "Omong kosong yang kamu katakan. Bahkan kamu adalah munafik. Niscaya akan kuberitahukan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam." Lalu pergilah 'Auf kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam untuk memberitahukan hal tersebut kepada beliau. Tetapi sebelum ia sampai, telah turun wahyu Al-Qur'an kepada beliau. Dan ketika orang itu datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam, beliau telah beranjak dari tempatnya dan menaiki untanya.

Maka berkatalah ia kepada Rasulullah: "Ya Rasulullah! Sebenarnya kami hanyalah bersendau gurau dan mengobrol sebagaimana obrolan orang-orang yang bepergian jauh sebagai pengisi waktu saja dalam perjalanan kami." Kata Ibnu 'Umar: "Sepertinya aku melihat dia berpegangan pada sabuk pelana unta Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam, sedang kedua kakinya tersandung-sandung batu, sambil berkata: "Sebenarnya kami hanyalah bersendau-gurau dan bermain-main saja."

Lalu Rasulullah SAW bersabda kepadanya:

"Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok."
Beliau mengucapkan itu tanpa menengok dan tidak bersabda kepadanya lebih daripada itu."

Kandungan tulisan ini:
1.Masalah penting sekali, bahwa orang yang bersendau-gurau dengan menyebut-nyebut Allah, ayat-ayatNya atau Rasulullah adalah kafir.

2.Ini adalah tafsiran dari ayat tersebut di atas terhadap orang yang melakukan perbuatan itu, siapapun dia.

3.Perbedaan antara perbuatan menghasut dengan perbuatan setia kepada Allah dan Rasul-Nya. (Dan melaporkan perbuatan orang-orang fasik kepada waliyul amr untuk mencegah mereka, tidaklah termasuk perbuatan menghasut tetapi termasuk kesetiaan kepada Allah, kepada Rasul-Nya kepada pemimpin umat Islam, dan kaum muslimin seluruhnya).

4.Perbedaan antara sikap memaafkan yang dicintai Allah dengan sikap keras terhadap musuh-musuh Allah.

5.Bahwa tidak semua permintaan maaf mesti diterima (ada juga permintaan maaf yang harus ditolak).


Selengkapnya

Ternyata Main Ular Tangga dan Monopoli Hukumnya Haram. Ini Penjelasannya

By sulthan on Jumat, 17 Juni 2016


Ternyata Main Ular Tangga dan Monopoli Hukumnya Haram. Ini Penjelasannya

Tahukan permainan "ular tangga" dan "Monopoli"? Tentu bagi Anda yang mengalami masa kecil di era 90-an, sangat mengenal permainan ini. Bagi anak jaman sekarang, mungkin hanya sebagian kecil dari mereka yang memainkan permainan ini.

Ternyata, permainan tersebut, walaupun tanpa ada taruhan uang di dalamnya, hukum di dalam Islam adalah HARAM. Mengapa? Berikut penjelasannya... Seluruh permainan yang menggunakan dadu termasuk dalam larangan sabda Nabi SAW sebagai berikut yang artinya:

“Barang siapa yang bermain dadu maka seolah-olah ia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.” (HR. Muslim).

Imam An Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini merupakan dalil Imam Syafi’i dan mayoritas para Ulama bahwa bermain dadu hukumnya haram… Dan maksud hadits ini adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyerupakan haramnya main dadu dengan haramnya memakan daging babi.”

Hadits berikutnya yang dijadikan dalil adalah:

“Barangsiapa yang bermain dadu sungguh ia telah durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Daud, sanad hadits dinyatakan hasan oleh Al Albani).
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diatas menyamaratakan seluruh permainan yang menggunakan dadu, tanpa membedakan nama dan bentuk permainannya. Maka monopoli, ular tangga, ludo dan SEGALA JENIS permainan yang menggunakan dadu, hukumnya HARAM sama dengan mengundi nasib menggunakan anak panah.

Yang perlu diperhatikan juga adalah tidak diperbolehkannya menyimpan dadu, meskipun tidak untuk digunakan bermain, karena sikap para sahabat yang membuang dadu dan merusaknya.

Dari Nafi’, murid dan menantu Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, “Bahwa Ibnu Umar jika melihat salah satu diantara anggota keluarganya bermain dadu, beliau langsung memukulnya dan memecahkan dadu itu.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, dinilai shahih oleh Al Albani sampai Ibnu Umar).


Syaikhul Islam juga mengatakan, “Bermain dadu hukumnya haram menurut imam 4 madzhab, baik dengan taruhan maupun tanpa taruhan.” (Majmu’ Fatawa, 32:244). Wallahu a'lam.... Semoga bermanfaat!
Selengkapnya

Berapakah Lama Waktunya Seorang Musafir Dapat Mengqasharkan Shalatnya? Berikut Penjelasan Lengkap

By sulthan on Selasa, 14 Juni 2016


Berapakah Lama Waktunya Seorang Musafir Dapat Mengqasharkan Shalatnya? Berikut Penjelasan Lengkap

Di antara permasalahan yang terjadi ketika seseorang melakukan perjalanan jauh adalah mengenai penentuan berapa lama dia boleh menjamak dan mengqashar shalat fardhunya. Apakah hanya sebatas empat hari, lima belas hari, sembilan belas hari, dua puluh hari atau bagaimana?

Di dalam kumpulan fatwa yang dikeluarkan oleh Markazul Fatwa yang berada dibawah pengawasan Doktor Abdullah Al Faqih disebutkan bahwa masalah penentuan batasan waktu yang diperbolehkan bagi musafir untuk mengqashar shalatnya adalah masalah yang tidak ada padanya dalil yang menghukumi secara jelas batasannya. Oleh karena itu, para ulama berselisih dalam masalah ini ke dalam banyak pendapat. Di antaranya:

a. Mazhab Hanbali berpendapat jika seorang musafir berniat untuk menetap di suatu daerah lebih dari empat hari, maka berarti dia harus menyempurnakan shalatnya.

b. Adapun Imam Malik dan Asy Syafi’i berpendapat bahwa jika musafir berniat untuk menetap selama empat hari, maka wajib bagi dia untuk menyempurnakan shalatnya.

c. Sedangkan mazhab Hanafi mengatakan jika seorang musafir itu berniat untuk menetap di suatu daerah lebih dari lima belas hari, maka dia harus menyempurnakan shalatnya.

Adapun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat bahwa tidak ada batasan tertentu dalam masalah ini. Selama si musafir tidak meniatkan untuk bertempat tinggal di suatu daerah ataupun tidak berniat untuk melakukan iqamah muthlaqah (menetap secara mutlak tanpa dikaitkan dengan waktu atau kegiatan tertentu) maka dia tetap berada di dalam hukum safar, baik dia berencana untuk berada di sana kurang dari empat hari atau lebih. Adapun jika dia meniatkan salah satu dari dua hal di atas maka tidak boleh bagi dia untuk meringkas shalatnya.

Inilah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. Alasannya adalah karena keumuman dalil yang memperbolehkan musafir untuk mengqashar shalat dan tidak ada batasan waktu tertentu padanya. Allah ta’ala berfirman: “Apabila  kalian bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kalian mengqashar shalat.” [QS An Nisa`: 101]

Dalil lainnya adalah hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah SAW menetap di Tabuk selama dua puluh hari dalam keadaan mengqashar shalat.” [HR Abu Daud (1235). Hadits shahih.]

Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu, dia berkata: “Nabi SAW menetap di Mekkah selama sembilan belas hari melakukan shalat dua rakaat.” [HR Al Bukhari (4298)].

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “ ... Pendapat yang rajih adalah seorang musafir tetap dikatakan sebagai musafir meskipun panjang waktu safarnya sepanjang dia tidak meniatkan iqamah muthlaqah atau bertempat tinggal. Adapun bagi wanita, maka mereka tidak shalat bersama jama’ah dan tetap mengqashar shalat sampai mereka kembali ke negeri mereka, baik waktunya sudah ditentukan ataupun belum ditentukan; karena tidak ada di dalam Kitabullah dan tidak ada pula di dalam sunnah Rasulullah SAW sesuatu yang menunjukkan kepada pembatasan. Bahkan (di dalam) Al Qur`an Allah ta’ala berfirman di dalamnya:

“Apabila  kalian bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kalian mengqashar shalat.” [QS An Nisa`: 101]

Nabi SAW  tidak datang dari beliau satu hurufpun bahwasanya beliau menetapkan batasan waktu, padahal beliau ‘alaihish sholatu was salam berada di dalam lama waktu yang berbeda-beda di dalam berbagai perjalannya. Beliau berada selama sembilan belas hari pada peristiwa Fathu Makkah sambil mengqashar shalat, dan itu terjadi di bulan Ramadhan dan beliau dalam keadaan tidak berpuasa. Beliau berada di perang Tabuk selama dua puluh hari sambil mengqashar shalat. Beliau juga melaksanakan Hajjatul Wada’ -yang merupakan safar terakhirnya- selama sepuluh hari dalam keadaan mengqashar shalat. Ada yang bertanya kepada Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu: “Berapa lama kalian menetap di Mekkah -yaitu pada tahun Hajjatul Wada’-?” Dia menjawab: “Kami berada di sana sepuluh hari.”

Jika safarnya Rasulullah SAW berbeda-beda (lamanya) dan beliau tidak menetapkan batasan tertentu apapun bagi umatnya, maka bisa dipahami bahwa masalah ini tidak ada aturan tertentu. Selama engkau berada di suatu daerah untuk urusan tertentu dan begitu selesai urusan itu engkau langsung pulang, maka engkau adalah musafir, baik engkau menetapkan batasan waktu ataupun tidak. Dan pembagian antara adanya batasan waktu dan tidaknya, maka tidak ada dalil atasnya.” (Al Liqa`usy Syahri (4/4)).


Wallahu a'lam bish shawab.
Selengkapnya

Masih Suka Upload Foto Makanan di Facebook. Ini Penjelasan Ulama Arab Saudi

By sulthan on Jumat, 10 Juni 2016


Masih Suka Upload Foto Makanan di Facebook. Ini Penjelasan Ulama Arab Saudi

Sebuah peraturan baru mengenai ibadah puasa telah dikeluarkan ulama Arab Saudi. Dalam aturan ini disebutkan umat Muslim tidak seharusnya mempublikasikan makanan untuk berbuka puasa selama bulan puasa Ramadhan, karena hal ini dapat merugikan agama, menurut seorang ulama Islam terkemuka Saudi.

“Muslim seharusnya tidak pamer dengan mempublikasikan makanan untuk berbuka puasanya. Apakah tujuan mereka untuk beramal atau menunjukkan makanan pribadinya,” ungkap Syeikh Saad bin Turki Al Khathlan, selaku anggota dari tujuh Komite Agung Ulama di Arab Saudi.


“Memamerkan makanan berbuka dan peziarah seperti di tempat-tempat suci untuk tujuan publikasi berbahaya bagi agama dan kegiatan beribadah,” pungkas Syeikh Saad kepada harian Saudi ‘Al-Jazirah
Selengkapnya

Benarkah Seorang Perempuan Sedang Haid Dilarang Mandi Keramas dan Potong Kuku? Berikut Jawabannya

By sulthan


Benarkah Seorang Perempuan Sedang Haid Dilarang Mandi Keramas dan Potong Kuku? Berikut Jawabannya

Larangan semacam ini muncul dari kepercayaan yang salah bahwa di hari Kebangkitan nanti, semua bagian tubuh seseorang akan kembali, sehingga jka rambut dan kuku tersebut dipotong pada saat orang itu berada dalam keadaan tidak suci seperti junub dan menstruasi. Maka bagian-bagian tubuh itu akan kembali kepadanya dalam keadaan najis. Ini adalah sebuah keyakinan yang sangat menyesatkan karena tidak ada dasarnya sama sekali dalam agama.

Keterangan yang ada justru mengindiksikan sebaliknya. Aisyah ra, mendapat haidh saat mngikuti haji wadaa’. Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Bukalah ikatan rambutmu dan sisirlah. Lalu masuklah ke dalam ihram untuk mengikuti haji ….” [Shahih Bukhari dan Shahih Muslim]. Dan menyisir rambut biasanya selalu diikuti dengan lepasnya beberapa helai rambut.

Lalu ada juga hadist hasan dalam sunah Abu Dawud, tentang perintah Rasulullah SAW kepada seseorang yang baru memeluk Islam untuk memotong rambutnya, berkhitan dan mandi (gusl). Berdasarkan dua hadits ini, Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan; karena Rasulullah SAW tidak menjelaskan urutannya apakah memotong rambut dulu atau mandi dulu, maka hal ini mengindikasikan bolehnya memotong rambut dalam keadaan tidak suci seperti junub dan menstruasi.
Dengan demikian, larangan memotong kuku, rambut, bulu ketiak dan kwmaluan saat menstruasi tidaklah benar, karena 2 alasan:

1. Tidak ada dasarnya dalam Al-Quran dan As-Sunnah.
2. Hadits-hadits shahih dan hasan di atas mengindikasikan bahwa melakukan hal itu tidak apa-apa.

Ini juga kesimpulan para fuqaha dari madzhab As-Syaafi’i, yang mengatakan tidak apa-apa bagi wanita yang sedang menstruasi untuk memotong kuku, bulu ketiak dan kemaluan.

Selain itu, juga perlu diketahui bahwa memotong kuku, mencukur rambut ketiak dan sekitar kemaluan hukumnya adalah wajib, tidak boleh dibiarkan melebihi 40 hari, baik untuk pria maupun wanita.

Anas radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah SAW menetapkan batas waktu bagi kami untuk memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan. Kami tidak diperbolehkan membiarkannya lebih dari 40 hari.” [Shahih Muslim, dan juga hadist-hadits serupa dalam Sunan An-Nasaa’i dan Musnad Ahmad] (sumber Islampos)
Selengkapnya

Inilah Hukum Bagi Seorang Perempuan Pergi ke Masjid Untuk Shalat Berjama’ah

By sulthan on Rabu, 08 Juni 2016


Inilah Hukum Bagi Seorang Perempuan Pergi ke Masjid Untuk Shalat Berjama’ah

Sebagian dari sahabat perempuan pasti pernah bertanya bagaimana hukumnya jika shalat berjama’ah di Masjid, terutama pada bulan Suci Ramadan ini. Bagi sahabat yang memiliki pertanyaan seperti itu, berikut penjelasan dari Firman Allah  SWT dan juga Hadits Rasulullah SAW.

Dalam Islam yang lebih baik dan utama bagi seorang wanita, baik yang telah bersuami ataupun belum, adalah melaksanakan shalat di dalam kamar di dalam rumahnya karena hal itu lebih menjaga diri dan kehormatannya.

Dalilnya adalah firman Allah ta’ala: “Menetaplah kalian (wahai para wanita) di dalam rumah-rumah kalian.” (QS Al Ahzab: 33)

dan sabda Rasulullah SAW yang artinya :

“Dan rumah-rumah mereka (para wanita) lebih baik bagi mereka.” (HR Abu Daud (567). Hadits shahih).

Meskipun demikian, para wanita diperbolehkan untuk menghadiri shalat berjamaah  di masjid dengan beberapa syarat. Di antaranya adalah:

1.Meminta izin terlebih dahulu kepada wali mereka dan tujuan keluarnya adalah untuk melaksanakan shalat berjamaah.

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu, dia berkata:

“Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: Apabila para wanita kalian meminta izin kalian untuk pergi ke masjid maka izinkanlah mereka.” [HR Muslim (442)]

2.Tidak memakai wewangian.

Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu ‘anhu, Rasulullah SAW yanga artinya : “Wanita mana saja yang memakai wewangian, lalu dia pergi melewati suatu kaum agar mereka dapat mencium aromanya, maka dia adalah pezina.” [HR An Nasa`i (5141). Hadits hasan.]

3.Tidak memakai pakaian yang menarik perhatian dan perhiasan.

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, dia berkata: “Dahulu para wanita mukminat menghadiri shalat Shubuh bersama Rasulullah SAW dengan diselimuti oleh pakaian-pakaian mereka. Kemudian mereka kembali ke rumah-rumah mereka ketika mereka telah melaksanakan shalat tanpa ada seorangpun yang mengenali mereka karena suasana yang gelap.” (HR Al Bukhari (578) dan Muslim (645))

4. Aman dari fitnah dan gangguan.
Imam An Nawawi rahimahullah membuat sebuah bab di dalam kitab Syarh Shahih Muslim dengan judul:

“Bab: Keluarnya Para Wanita Menuju ke Masjid Apabila Tidak Menimbulkan Fitnah dan Dia Tidak Keluar dalam Keadaan Harum.”

Apabila kesemua syarat ini terpenuhi, maka tidak sepatutnya bagi si wali untuk melarangnya keluar, berdasarkan sabda Nabi SAW :


 “Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian (dari pergi ke) masjid-masjid apabila mereka meminta izin kepada kalian untuk itu.” [HR Muslim (442)]
Selengkapnya

Inilah Hukum Membuka Aib Suami atau Istri Kepada Orang Lain

By sulthan


Inilah Hukum Membuka Aib Suami atau Istri Kepada Orang Lain

Diantara sahabat yang sudah menikah mungkin timbul pertanyaan, bagaimana hukum bila seseorang istri membuka atau membicarakan aib istri atau suami sendiri kepada orang lain atau menceritakannya.

Tidak boleh bagi siapapun seorang hamba membuka ataupun menyebarkan aib seseorang muslim lainnya kepada orang lain. Bila ia berbuat demikian, berarti ia ada dalam dua kondisi yaitu :

Yang pertama, dia telah melanggar perintah untuk menyembunyikan aib seorang muslim dan larangan untuk menyebarkannya tanpa ada keperluan yang mendesak.

Yang kedua adalah larangan untuk membicarakan kejelekan seorang muslim (ghibah).

Perintah untuk menyembunyikan aib seorang muslim dan larangan untuk menyebarkannya tanpa ada keperluan yang mendesak telah disebutkan di dalam Al Qur`an dan hadits. Allah SWT berfirman yang artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.” (QS An Nur: 19).

Di dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Barangsiapa menutupi (aib) seorang muslim maka Allah akan menutupi (aib)nya di dunia dan akhirat.” (HR Muslim)

Di dalam hadits yang lain, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Tidaklah seorang hamba menutupi (aib) seorang hamba (yang lain) di dunia melainkan Allah akan menutupi (aib)nya di hari kiamat.” (HR Muslim (2590) dari Abu Hurairah Ra).

Begitu pula halnya dengan larangan untuk membicarakan kejelekan seorang muslim (ghibah). Hal ini telah datang larangannya di dalam Islam. Di antara dalilnya adalah firman Allah SWT yang artinya: “Janganlah kalian menggunjingkan satu sama lain. Apakah salah seorang dari kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kalian merasa jijik kepadanya. Bertaqwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah itu Tawwab (Maha Penerima taubat) lagi Rahim (Maha Menyampaikan rahmat).” (QS Al Hujurat: 12).

Untuk melihat dalil-dalil lain tentang larangan ghibah, silakan membacanya di sini.


Akan tetapi, larangan untuk menyebarkan aib seorang muslim dan membicarakan kejelekannya tidak berlaku secara mutlak. Syariat Islam telah memberikan pengecualian dalam masalah ini. Nantikan artikel selanjutnya. Jazakallah.
Selengkapnya

Inilah 5 Waktu yang Dilarang Berhubungan Int1m (Jima')

By sulthan on Selasa, 07 Juni 2016

Smartphone Terbaru, Harga HP Android, Android Murah, Smartphone Murah, HP Android Murah, Smartphone, Harga Mobil, Android Terbaru, Mobil Toyota

Inilah 5 Waktu yang Dilarang Dalam Berhubungan Int1m (Jima')

1. Siang hari berpuasa

Adapun pada siang hari di bulan puasa Ramadhan, maka telah jelas ada larangan untuk menyetubuhi istri. Sebagaimana tersebut di hadits Abu Hurairah riwayat Muslim (1111) bahwasanya seorang lelaki mendatangi Rasulullah SAW  dan berkata: 

“Celakalah aku, wahai Rasulullah!” Nabi bertanya: “Apakah yang telah mencelakakanmu?” Lelaki itu menjawab: “Aku telah menyetubuhi istriku di (siang hari) bulan Ramadhan.” Lalu Rasulullah SAW menanyakan kesanggupannya untuk membayar kafarah bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan.

Adapun pada malam harinya, maka hal ini diperbolehkan berdasarkan firman Allah di surat Al Baqarah ayat 187 yang berbunyi:

“Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kalian. Mereka adalah pakaian bagi kalian, dan kalianpun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kalian tidak dapat menahan nafsu kalian, karena itu Allah mengampuni kalian dan memberi maaf kepada kalian. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian.”

Catatan: Larangan ini berlaku pula dalam kategori puasa di sini adalah puasa wajib -seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, puasa nazar, puasa kafarah, dll- dan puasa sunat. Hanya saja pada puasa sunat, seseorang boleh membatalkan puasanya kapan dia mau.

2. Saat melakukan ibadah haji
Selain ketika berpuasa, seseorang juga dilarang menyetubuhi istrinya pada saat melakukan ibadah haji. Dalilnya adalah firman Allah di surat Al Baqarah ayat 197:
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh berbuat rafats (berkata yang menimbulkan syahwat atau bersetubuh), berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.”

Larangan ini berlaku sampai dia selesai menunaikan tahallul kedua yaitu thawaf ifadhah. Apabila dia selesai melakukan tahallul kedua ini maka dia diperbolehkan melakukan hubungan suami-istri kembali.

3. Ketika beri’tikaf di mesjid

Saat i’tikaf merupakan salah satu saat yang dilarang bagi suami dan istri untuk bersetubuh. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala: Janganlah kalian mencampuri mereka sedangkan kalian sedang beri’tikaf di dalam mesjid.” [QS Al Baqarah: 187]

4. Suami menzhihar istrinya

Selain itu, ketika seorang suami menzhihar istrinya, terlarang bagi dia untuk menyetubuhi istrinya sampai menunaikan kafarah zhihar berupa pembebasan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut bila tidak mampu, atau memberi makan enam puluh orang miskin. Allah ta’ala berfirman:

“Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kalian, dan Allah Maha mengetahui apa yang kalian kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak mampu (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” [QS Al Mujadilah: 3-4]

Men-zhihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya dengan tujuan untuk mengharamkan dirinya menyetubuhi istrinya dengan menyamakan seperti haramnya dia menyetubuhi ibunya sendiri.

5. Haid dan nifas

Begitu juga ketika haid dan nifas, sebagaimana firman Allah SWT yang artinya di dalam surat Al Baqarah ayat 222 :


Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: Haidh itu adalah suatu kotoran, oleh sebab itu jauhilah wanita di waktu haidh. Janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”
Selengkapnya

Bolehkah Membawa Anak Kecil ke Masjid ? Ini Penjelasannya

By sulthan


Bolehkah Membawa Anak Kecil ke Masjid ? Ini Penjelasannya

Pada dasarnya, membawa anak kecil ke mesjid hukumnya diperbolehkan. Di antara manfaatnya adalah sebagai latihan bagi anak untuk mempelajari gerakan shalat dan membiasakan ikut shalat berjamaah. Hal ini telah dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat.

Diriwayatkan dari Abu Qatadah radhiallahu ‘anhu, dia berkata: “Bahwasanya Rasulullah SAW pernah melaksanakan shalat sambil menggendong Umamah putri Zainab bintu Rasulullah SAW dan Abul ‘Ash bin Rabi’ah bin ‘Abdi Syams. Apabila sujud maka beliau meletakkannya dan apabila berdiri maka beliau menggendongnya.” [HR Al Bukhari (516) dan Muslim (543)]

Dalil lainnya adalah hadits Abu Qatadah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Sesungguhnya saya sedang berdiri (mengimami) shalat dan saya ingin memanjangkannya. Lalu saya mendengar tangisan anak kecil, maka saya mempercepat shalat saya karena tidak ingin memberatkan ibunya.” [HR Al Bukhari (707) dan Muslim (470) dari Anas bin Malik].

Dalil lainnya adalah hadits Buraidah radhiallahu ‘anhu, dia berkata:

“Rasulullah SAW berkhutbah kepada kami, lalu datanglah Al Hasan dan Al Husein radhiallahu ‘anhuma yang memakai gamis berwarna merah, (berjalan lalu) terjatuh dan bangun. Lantas beliau turun dan membawa keduanya naik ke atas mimbar, kemudian berkata: “Maha benar (firman) Allah (yang artinya): “Sesungguhnya harta-harta kalian dan anak-anak kalian adalah cobaan.” Saya melihat mereka berdua dan saya tidak sabar (untuk menghampiri mereka). Kemudian beliau melanjutkan khutbah.” (HR Abu Daud (1109). Hadits shahih).

Ketiga hadits di atas menunjukkan dengan jelas bahwa membawa anak-anak kecil ke mesjid diperbolehkan.

Adapun hadits yang melarang para orang tua untuk membawa anak-anak mereka untuk ikut shalat berjamaah ke mesjid, maka haditsnya adalah lemah. Hadits yang dimaksud adalah hadits Watsilah ibnul Asqa’ radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Jauhkanlah mesjid-mesjid kalian dari anak-anak kalian.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah di dalam Sunan-nya nomor 750 dan sanadnya adalah lemah karena di dalamnya terdapat seorang perawi yang bernama Al Harits bin Nabhan, dan dia adalah seorang perawi yang lemah. Selain itu, perawi dari Watsilah yang bernama Makhul tidak pernah mendengar darinya, sebagaimana disebutkan oleh Al Baihaqi di dalam kitab As Sunan Ash Shughra (3/254).

PERHATIAN:
Meskipun pada asalnya boleh membawa anak kecil ke mesjid dan hadits yang melarang akan hal ini adalah lemah, akan tetapi juga perlu diperhatikan keadaan dari si anak tersebut sebelum dibawa ke mesjid.

a.Apabila anak tersebut adalah anak yang nakal dan suka mengganggu orang lain dan suka membuat kegaduhan di dalam mesjid serta jika diingatkan atau dinasehati dia tidak mau mendengar dan bahkan mengulanginya lagi perbuatannya tersebut di lain waktu, maka jika keadaannya seperti ini maka sebaiknya dia dilarang untuk datang ke mesjid karena dapat menganggu kekhusyukan para jamaah baik di dalam shalat ataupun ketika mendengarkan khutbah.

Adapun jika anak tersebut tidak suka membuat kegaduhan di dalam mesjid dan jika dinasehati dia mau mendengar dan berhenti, maka tidaklah mengapa untuk dibawa ke mesjid.

b.Apabila anak kecil tersebut masih belum bisa menjaga keluarnya najis dari tubuhnya sehingga dikhawatirkan keluar ketika dia sedang berada di mesjid, ataupun tidak ada pakaian khusus yang dapat menghalangi najisnya dari mesjid, maka sebaiknya dia tidak dibawa ke mesjid karena dikhawatirkan dapat membuat mesjid ternajisi. Demikian disebutkan oleh Asy Syaukani di dalam Nailul Authar (2/124).


Adapun jika anak tersebut bisa menjaga keluarnya najis dari tubuhnya atau ada pakaian khusus yang bisa menahan najisnya dari mengotori mesjid, maka tidak mengapa untuk dibawa ke mesjid. Wallahu ‘alam.
Selengkapnya