Perempuan yang masih per4w4n, dahinya licin, bila selalu berhubungan intim, licin pada dahi hilang.akan timbul garis-garis yang kadang tampak,tapi juga kadang tidak tampak ketika dia sedang berbicara.Garis-garis ini beda dengan kedutan orang yang sudah tua,Garis-garis ini tidak begitu terlihat,kecuali ketika mereka sedang berbicara atau tertawa.
Perempuan yang masih per4w4n,rambutnya telihat rapi,segar dan tidak kasar. Sebaliknya Perempuan yang hilang keper4w4nannnya, rambutnya kelihatan tidak bergairah (walaupun ini tidak mutlak). Pada zaman dahulu,Ketika Perempuan akan menikah,para penghias pengantin,memotong rambut yang terdapat di kening dahulu,di tengkuknya (leher belakang) dan di sebelah belakang telinga kiri dan kanan.
Rambut ini yang oleh mereka disebut rambut keper4w4nan. Untuk melakukan test.silahkan masukan rambut keper4w4nan tadi ke dalam kelapa muda yang sudah di lubangi dan airnya tidak dibuang,bila rambut keper4w4nan terapung,artinya Perempuan atau gadis itu masih per4w4n atau suci.Jika semua rambut itu tenggelam,berarti keper4w4nannya sudah hilang.Selain itu bila disaat di tiup hembusan angin,rambut Perempuan itu mengembang teratur dan lebut dan kembali ketempat asalnya.
Perempuan yang masih per4w4n,ujung hidungnya berwarna kemerah-merahan.bila disentuh, ujung hidungnya nampak merah .Gadis yang tidak suci, ujung hidungnya berwarna merah,tapi merah pucat atau tidak segar.malahan terkadang pada Perempuan yang keper4w4nannya hilang,coba amati dengan seksama ujung hidung Perempuan yang per4w4n dan yang sudah menikah.
Perempuan yang sudah tidak per4w4n konon pinggulnya akan membesar, jadi, coba sobat bandingkan antara 2 orang gadis yang berumur sama namun yang satu sudah punya anak (kawin) dan yang satu belum (per4w4n), di situ sobat akan dapat membandingkan sendiri besar pinggul ke 2 nya.
Batasan secara hukum Fiqh, Perempuan dikatakan per4w4n atau janda adalah pernah menjalani persenggamaan atau belum, meskipun sudah pernah menikah asalkan belum disenggamai Perempuan tersebut masih dikatakan PER4W4N.
Dari Ilmu Fiqh
Kalangan Syafi’iyyah menilai yang dimaksud janda adalah Perempuan yang telah hilang keper4w4nannya sebab persenggamaan yang halal seperti pernikahan atau persenggemaan yang haram seperti akibat zina atau persenggamaan yang syubhat saat tidur atau terjaga, dan tidak mempengaruhi hilangnya keper4w4nan yang bukan akibat persenggamaan dialat kelaminnya seperti akibat jatuh, kelancaran darah haid, atau lamanya menjadi per4w4n tua, dan menurut pendapat yang paling shahih bahkan akibat jari jemari dan sejenisnya, maka hukum Perempuan yang demikian dihukumi Perempuan per4w4n. (Al-Fiqh al-Islaam IX/198).
Per4w4n adalah istilah bagi Perempuan yang belum pernah menjalani persenggamaan sama sekali, Perempuan yang demikian dinamakan per4w4n asli. Perempuan yang hilang keper4w4nannya akibat terjungkir, haid yang kuat, luka atau per4w4n tua juga dikategorikan per4w4n asli, begitu juga Perempuan yang telah menikah dengan ikatan yang sah atau rusak tetapi ia telah ditalak atau ditinggal mati suaminya sebelum digauli dan dicumbui juga tergolong per4w4n, atau Perempuan yang dipisahkan oleh seorang hakim dari suaminya yang impoten atau terpotong alat kelelakiannya juga tergolong per4w4n asli. (Al-Fiqh ala Madzaahib al-Arba’ah IV/23).
Per4w4n menurut kalangan Hanafiyyah adalah istilah bagi Perempuan yang telah hilang keper4w4nannya sebab pernikahan dan bukan lainnya.
Perempuan yang hilang keper4w4nannya akibat selain persenggamaan seperti akibat terjungkir, haid yang kuat, akibat luka atau per4w4n tua juga dikategorikan per4w4n asli baik secara hakikat dan hukumnya.
Kalangan Malikiyyah mengartikan bahwa per4w4n adalah Perempuan yang belum pernah senggama dengan akad yang shahih atau akad yang rusak yang mendudukinya, sebagian pendapat menyatakan per4w4n adalah istilah dari Perempuan yang belum hilang keper4w4nannya sama sekali. (Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah VIII/178). Semoga bermanfaat wallahualam bissawab