PANDUAN JUKNIS LOMBA PTK-PAUDNI BERPRESTASI JAMBORE 2013

By sulthan on Selasa, 14 Mei 2013

Berdasarkan Surat dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Penkdidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal Nomor 81B/PTK/2013 tanggal 14 Maret 2013 Perihal Revisi Pelaksanaan Apresiasi PTK_PAUDNI Berpresatasi Nasional Tahun 2013 Maka ditentukan perihal pelaksanaan dan jenis-jenis Lomba yang akan dilaksanakan dalam kegiatan Jambore tersebut sebagai berikut :


A. Lomba Perorangan
  1. Pengelola PAUD (KB/TPA/SPS) : (Lomba Karya Tulis) "Manajemen Pendidikan Anak Usia Dini Berbasis Masyarakat (1 desa 1 Paud)
  2. Pendidik PAUD : (Lomba Karya Nyata) "Peningkatan Kreativitas Pendidik Anak Usia Dini Melalui Dongeng Anak Usia Dini"
  3. Pamong Belajar : (Lomba Karya Tulis) "Strategi Peningkatan Kompetensi Pamong Belajar dalam mendukung Pelaksanaan Program PAUDNI yang Efektif.
  4. Penilik : (Lomba Karya Tulis) "Strategi Pembimbingan bagi PTK-PAUDNI yang efektif
  5. Pengelola PKBM : (Lomba Karya Nyata) " Strategi Pengembangan Kemitraan dalam rangka Meningkatkan Kemandirian Lembaga".
  6. Pengelola TBM : (Lomba Karya Nyata) "Meningkatkan Budaya Baca Masyarakat Melalui Pemanfaatan Potensi Lokal".
  7. Tutor Pendidikan Keaksaraan : (Lomba Karya Nyata) "Strategi Pembelajaran Keaksaraan Berbasis Kecakapan Hidup".
  8. Kepala SKB : (Lomba Karya Nyata) : Strategi Membangun Kemitraan dalam Rangka Kemandirian SKB untuk Layanan Pembelajaran Masyarakat.
  9. Instruktur Komputer : (Lomba Karya Nyata) Pembuatan Media Pembelajaran Animasi Pendidikan Karakter bagi Anak Usia Dini
  10. Instruktur Tata Rias Rambut  : (Lomba Karya Nyata) "Teknik Pembelajaran Penataan Sanggul"
  11. Instruktur Hantaran Pengantin : (Lomba Karya Nyata) " Teknik Pembelajaran Pembuatan Hantaran"
  12. Instruktur Kursus Tata Busana : (Lomba Karya Nyata) "Teknik Pembelajaran Menjahit Busana nasional Wanita dengan Sentuhan Daerah yang dimidifikasi untuk pengantin Daerah".
  13. Instruktur Kursus Seni Tari : (Lomba Karya Nyata) "Teknik Pembelajaran Seni Tari Tradisional Daerah".
  14. Instruktur Keterampilan Merangkai Bunga : (Lomba Karya Nyata) " Teknik Merangkai Bunga dan Desain Floral"
  15. Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) :  (Lomba Karya Nyata) "Inovasi Pemasaran Lembaga Kursus dan Pelatihan Tentang Program dan Lulusan Kursus".
 B. Lomba Kelompok Beregu
  1. Paduan Suara
  2. Senam poco-poco Kreasi Masing-masing  

Lomba Karya Nyata (LKN)
Hasil Pengalaman langsung sebagai PTK PAUDNI baik individual maupun kelompok pada bidang pembelajaran atau pengelolaan program /kegiatan PAUDNI yang memiliki nilai-nilai keunggulan/krkhasan/keunikan tertentu (bukan hasil penelitian//penelitian tindakan) yang dapat diadopsi oleh PTK PAUDNI lainnya.

Lomba Karya Tulis (LKT)
Hasil pemikiran/gagasan/ide PTK PAUDNI baik Individual maupun kelompok yang berisi tentang inovasi program/kegiatan yang dapat dijadikan acuan, rujukan, pemecahan masalah, peningkatan mutu pembelajaran  atau pengelolaan program PAUDNI yang memiliki nilai-nilai keunggulan tertentu (bukan merupakan hasil penelitian atau penelitian tindakan) dan layak untuk diterapkan pada bidang.

Lomba Seni
Adalah suatu kegiatan Pendidikan/Instruktur dalam mempersiapkan materi dan melaksanakan proses pembelajaran Seni.

Peserta LKN, LKT dan Seni Tingkat Provinsi. terdiri atas pemenang lomba yang dilaksanakan di tingkat Kabupaten/Kota. Peserta lomba tingkat Nasional terdiri atas 15 orang pemenang pertama untuk setiap jenis lomba di tingkat Provinsi. Seluruh peserta lomba tingkat Nasional wajib mengikuti lomba kategori perorangan dan kelompok (senam Sajojo dan Paduan Suara Lagu Wajib Mars PTK PNF dan lagu Pilihan salah satu (Mars IPI, HIPKI, Himpaudi dan Keaksaraan).




Ketentuan Umum Pelaksanaan Lomba Tingkat Nasional :

A. Penentuan Juara Umum
Juara umum tingkat Nasional adalah provinsi peserta lomba dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Jumlah perolehan peringkat 1 terbanyak dari semua jenis lomba. Jika terjadi beberapa propinsi memperoleh jumlah peringkat 1 yang sama, maka akan ditentukan berdasarkan jumlah perolehan peringkat 2 yang terbanyak.
  2. Jika terjadi beberapa propinsi memproleh junlah peringkat 1 dan 2 yang sama, maka akan ditentukan berdasarkan jumlah perolehan peringkat 3 yang terbanyak
  3. jika terjadi beberapa propinsi memperoleh jumlah peringkat 1, 2, dan 3 yang sama, maka akan ditentukan berdasarkan perolehan jumlah peringkat 1 untuk jenis lomba kelompok.
  4. Jika berhasil dari butir d tersebut masih sama, maka ketentuan juara umum ditentukan berdasarkan perhitungan jumlah skor dari keseluruhan jenis lomba.
B. Penghargaan Untuk Setiap Jenis Lomba
  1. Peringkat 1, 2, dan 3 memperoleh hadiah berupa piala, piagam penghargaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan uang pembinaan sebagai berikut : Peringkat 1 sebesar Rp. 20.000.000,- . Peringkat 2 sebesar Rp. 15.000.000,-. Peringkat 3 sebesar Rp. 10.000.000,-
  2. Peringkat 4 dan 5 memproleh hadiah berupa piala, dan piagam penghargaan dari Direktur Jenderal PAUDNI, dan uang pembinaan sebagai berikut : Peringkat 4 sebesar Rp. 8.000.000,-. Peringkat 5 sebesar Rp. 7.000.000,- 
  3. Peringkat 1, 2, dan 3 jenis lomba kelompok (Senam poco-poco dan paduan suara) memperoleh hadiah berupa piala, piagam penghargaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan mendapatkan uang pembinaan sebagai berikut: Peringkat 1 sebesar Rp. 20.000.000,- . Peringkat 2 sebesar Rp. 17.000.000,-. Peringkat 3 sebesar Rp. 12.000.000,-.
  4. Juara umum memperoleh hadiah berupa piala bergilir dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan hadiah lainnya.
C. Tata Tertib Lomba
1). Peserta Lomba :
a. Umum
  1. Ketua kontingan wajiba melakukan daftar ulang peserta lomba kepada panitia lomba pada saat cek'in.
  2. Peserta lomba wajib menginap di tempat yang telah ditetapkan oleh panitia, dan mentaati seluruh peraturan yang ditetapkan oleh pengelola penginapan serta harus mendapat ijin dari paniti apabila ada keperluan di luar kegiatan yang telah ditentukan.
  3. Peserta lomba wajib mengikuti sleuruh kegiatan yang menjadi agenda kegiatan pemberian apresiasi bagi  PTK PAUDNI berprestasi.
  4. Peserta lomba wajib menggunakan alat transfortasi yang disediakan panitia selama kegiatan lomba berlangsung sesuai dengan keperluan dan jadwal yang telah ditetapkan.
  5. Peserta lomba wajib mengenakan tanda/nomor peserta yang diberikan oleh panitia pada setiap kegiatan perlombaan.
b. Khusus
  1. Peserta lomba harus hadir 30 menit sebelum perlombaan/tes dimulai
  2. Peserta lomba yang akan mengikuti lomba harus memenuhi keabsahan yang dinyatakan dengan tanda berbeda yang diberikan oleh panitia pada saat ketua kontingen melakukan daftar ulang.
  3. Seluruh peserta lomba wajib mengikuti tes tertulis pada waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh panitia dan tidak boleh diwakilkan.
  4. Peserta lomba mengikuti perlombaan sesuai dengan nomor urut hasil pengundian ketika pertemuan teknis (tecnical meeting)) pelaksanaan kegiatan.
  5. Peserta lomba yang akan mempresentasikan hasil karyanya masing-masing harus menunggu urutan pemanggilan di tempat yang telah disediakan.
  6. Pemanggilan peserta lomba dilakukan sebanyak tiga kali dengan jeda setiap dua menit.
  7. Peserta lomba yang tidak hadir setelah dipanggil sebanyak tiga kali tapa alasan yang jelas, mendapat pengurangan nilai 10 point dari total nilai presentasi.
  8. Peserta lomba memanfaatkan waktu untuk mempresentasikan hasil karya nyata sesuai dengan ketentuan masing-masing jenis lomba. Jika sebelum waktu tersebut sudah selesai maka peserta diperkenankan berhenti.
  9. Peserta lomba yang telah mempersiapkan alat bantu tambahan untuk presentasi, terlebih dahulu harus memberi tahu kepada dan memperoleh ijin dari tim penilai.
  10. Peserta lomba wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan sesuai dengan jenis lomba yang diikuti.
  11. Peserta lomba dinyatakan gugur apabila tidak mengikuti lomba, mengundurkan diri, atau lomba yang diikuti tidak sesuai dengan persyaratan jenis lomba PTKPAUDNI yang ditentukan.
  12. Peserta lomba dilarang melakukan kontak dengan tim penilai/juri selama perlombaan berlangsung.
  13. Peserta lomba dilarang masuk ke ruang/tempat pengolahan data hasil penilaian lomba.
  14. Keputusan tim penilai bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.
2). Tim Penilai/Juri
a.  Umum
  1. Sehat jasmani dan rohani
  2. Memahami persyaratan dan peraturan lomba
  3. Hadir di tempat lomba 15 menit sebelum kegiatan perlombaan dimulai
  4. Memperlakukan seluruh peserta secara objektif dan tidak memihak
  5. Menempatkan diri pada posisi yang telah ditentukan pada waktu melaksanakan penilaian
  6. Tidak meninggalkan tempat lomba dan penandatanganan Berita Acara Hasil Penilaian
  7. Melaksanakan penilaian menggunakan format penilaian yang telah disediakan oleh Panitia
  8. Menyerahkan hasil penilaian kepada panitia setelah selesai perlombaan
  9. Menjaga kerahasiaan hasil penilaian sebelum diumumkan secara resmi.
b.  Khusus
Juri lomba apresiasi PTKPAUDNI berprestasi dilarang:
  1. Melakukan percakapan dengan sesama juri pada saat penilaian lomba berlangsung
  2. Berbicara dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan penilaian lomba
  3. Mengomentari kesalahan atau memberikan solusi yang dibuat oleh peserta
  4. Mempersingkat atau memperpanjang alokasi waktu presentasi masing-masing peserta lomba
  5. Memasuki ruang/tempat pengolahan data hasil lomba.
C. Tata Cara Penilaian
1). Penilaian lomba karya nyata dilakukan melalui tiga tahap penilaian yaitu: tes tertulis, penilaian naskah karya nyata, dan penilaian presentasi
2). Bobot nilai lomba karya nyata ditetapkan sebagai berikut:


Untuk Panduan dan Juknis Lengkap Silakan Download disini !!