TPA KB |
Sekarang kita mendengar istilah Kober atau KB yang merupakan salah satu layanan dalam satuan atau program PAUD. Dalam Permendikbud RI Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan anak Usia dini di jelaskan bahwa satuan atau program PAUD adalah layanan PAUD yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Berdasarkan Permendikbud nomor 137 ini Kelompok Bermain (KB) jelas merupakan layanan dan program PAUD yang sangat penting. Kelompok Bermain (KB) adalah wadah pembinaan sebagai usaha kesejahteraan anak dengan mengutamakan kegiatan bermain dan menyelenggarakan pendidikan prasekolah bagi anak yang berusia sekurang-kurangnya 3 tahun sampai dengan memasuki pendidikan dasar (Direktorat PAUD, 2006). Selain itu, Kelompok Bermain adalah salah satu bentuk pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal (PAUD Nonformal) yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 tahun.
Anak usia dini adalah sosok individu yang sedang menjalani suatu proses perkembangan dengan pesat dan fundamental bagi kehidupan selanjutnya. Anak usia dini berada pada rentang usia 0-8 tahun (NAEYC, 1992). Anak pada masa usia 0-8 tahun ini mengalami masa yang cepat dalam rentang perkembangan hidup manusia. Pendidikan anak usia dini khususnya pada jenjang kelompok bermain dalam menyelenggarakan pendidikan memfokuskan pada peletakan dasar kearah pertumbuhan dan perkembangan fisik motorik kasar
dan motorik halus, kecerdasan dalam berpikir, mencipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual, kecerdasan sosial emosional atau kecerdasan sikap dan perilaku serta beragama, kecerdasan bahasa dan komunikasi sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini (wikipedia,org/wiki/pendidikan), dan sebaiknya kegiatan yang disediakan harus sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan setiap anak.
Pada kenyataannya, sebagian besar orang tua dan pendidik tidak memahami akan potensi luar biasa yang dimiliki oleh anak usia dini. Kondisi itu disebabkan oleh keterbatasan orang tua dan pendidik akan pengetahuan dan informasi yang berkaitan dengan pengasuhan dan perlindungan pada anak usia dini. Keterbatasan itu pada akhirnya mengakibatkan multipotensi dan multikecerdasan yang dimiliki oleh anak tidak dapat berkembang dengan optimal.
Sumber:
- Permendikbud RI Nomor 137 Tahun 2014
- http://id.wikipedia,org/wiki/pendidikan
- http://www.pikiran-rakyat.com/
Berdasarkan Permendikbud nomor 137 ini Kelompok Bermain (KB) jelas merupakan layanan dan program PAUD yang sangat penting. Kelompok Bermain (KB) adalah wadah pembinaan sebagai usaha kesejahteraan anak dengan mengutamakan kegiatan bermain dan menyelenggarakan pendidikan prasekolah bagi anak yang berusia sekurang-kurangnya 3 tahun sampai dengan memasuki pendidikan dasar (Direktorat PAUD, 2006). Selain itu, Kelompok Bermain adalah salah satu bentuk pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal (PAUD Nonformal) yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 tahun.
Anak usia dini adalah sosok individu yang sedang menjalani suatu proses perkembangan dengan pesat dan fundamental bagi kehidupan selanjutnya. Anak usia dini berada pada rentang usia 0-8 tahun (NAEYC, 1992). Anak pada masa usia 0-8 tahun ini mengalami masa yang cepat dalam rentang perkembangan hidup manusia. Pendidikan anak usia dini khususnya pada jenjang kelompok bermain dalam menyelenggarakan pendidikan memfokuskan pada peletakan dasar kearah pertumbuhan dan perkembangan fisik motorik kasar
dan motorik halus, kecerdasan dalam berpikir, mencipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual, kecerdasan sosial emosional atau kecerdasan sikap dan perilaku serta beragama, kecerdasan bahasa dan komunikasi sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini (wikipedia,org/wiki/pendidikan), dan sebaiknya kegiatan yang disediakan harus sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan setiap anak.
Pada kenyataannya, sebagian besar orang tua dan pendidik tidak memahami akan potensi luar biasa yang dimiliki oleh anak usia dini. Kondisi itu disebabkan oleh keterbatasan orang tua dan pendidik akan pengetahuan dan informasi yang berkaitan dengan pengasuhan dan perlindungan pada anak usia dini. Keterbatasan itu pada akhirnya mengakibatkan multipotensi dan multikecerdasan yang dimiliki oleh anak tidak dapat berkembang dengan optimal.
Sumber:
- Permendikbud RI Nomor 137 Tahun 2014
- http://id.wikipedia,org/wiki/pendidikan
- http://www.pikiran-rakyat.com/