Wahai Muslimah. Siapa yang Harus Ditaati Terlebih Dahulu, Suami atau Orang Tua ? Ini Penjelasannya

By sulthan on Jumat, 05 Februari 2016

Selama ini banyak pertanyaan yang ditanyakan perempuan tentang siapa yang harus ditaati terlebih dahulu, suami ataukah orang tua. Hal ini menjadi sebuah dilemma dan masalah yang harus dihadapi bagi sebagian perempuan jika mereka nanti sudah menikah.

Sering kita melihat, ada beberapa orang tua dari pihak perempuan baik Ayah ataupun Ibu terlalu menuntut kepada anak perempuannya untuk berbuat sesuatu disaat bersamaan berseberangan dengan keinginan suaminya sendiri. Dalam kondisi seperti ini, manakah yang harus dilakukan seorang perempuan yang sudah menikah ? Terlebih ia mengharap ridha dari Allah SWT dan ingin menjadi seorang perempuan yang salehah.



Jawabannya….


Bila seorang istri mendapati keaatan kepada suami bersebrangan dengan ketaan kepada kedua orang tuanya (atau salah satu). Wajib baginya (istri) mendahulukan suaminya.


Hadits  dari Rasulullah SAW, sebagian ulama statusnya hasan, menguatkan hal ini.

Dari ‘Aisyah Ra, berkata: "Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, “Siapakah manusia paling besar haknya atas wanita?” Beliau menjawab: “Suaminya.”

Aku bertanya lagi, “Lalu siapa manusia yang paling besar haknya atas laki-laki?” Beliau menjawab, “ibunya.” (HR. al-Hakim)


Imam Ahmad Ra berkata, seorang perempuan memiliki suami dan seorang ibu sedang sakit: Ketaatan kepada suaminya lebih wajib atas dirinya daripada mengurusi ibunya, kecuali jika suaminya mengizinkannya.” (Syarh Muntaha al-Iradat: 3/47)


Didalam kitab Al-Inshaf (8/363) : “Seorang wanita tidak boleh mentaati kedua orangtuanya untuk berpisah dengan suaminya, tidak pula mengunjunginya dan semisalnya. Bahkan ketaatan kepada suaminya lebih wajib.”
Jelaslah bagi seorang perempuan dengan status istri harus mendahulukan suaminya terlebih dahulu diatas kepentingan orang tuanya. Namun, mengutip pernyataan para ulama jika keduanya bisa dilakukan dengan izin suami, maka itu lebih baik.

Sementara itu, Syekh Yusuf al- Qaradhawi dalam kumpulan fatwanya yang terangkum di Fatawa Mu’ashirah bahwa memang benar, taat kepada orang tua bagi seorang perempuan hukumnya wajib.

Kewajiban seorang perempuan taat kepada orang tua ketika sebelum menikah. Dan jika sudah berkeluarga, seorang istri harus lebih mengutamakan taat dan patuh kepada suami. Selama itu masih sesuai syariat Islam dan tidak melanggar perintah Allah SWT.


Oleh sebab itu sudah seharusnya kedua orang tua perempuan tidak diperbolehkan untuk ikut campur kehidupan berumah tangga anak perempuannya. Dalam hal ini termasuk memberikan perintah apapun kepada anaknya. Nah, bila itu terjadi (sebuah perintah), ini sebuah kesalah besar.



Untuk orang tua (perempuan) ketahui, sejak anaknya sudah dinikahkan, ia sudah menjadi tanggung jawab suaminya. Dan ia menjalani kehidupan bersama suaminya atas semua tanggung jawab baik dunia dan akhirat.



Bagaimana perempuan muslimah ? Sudah jelas semua jawaban dari pertanyaan yang selama ini mungkin sahabat (perempuan muslimah) belum mengetahuinya.


Meskipun demikian, kewajiban mematuhi dan mentaati suami tidak berarti memutuskan tali sillaturrahim dengan kedua orang tua. Ini malah tidak boleh sampai terjadi. Seorang suami dituntut harus menjaga hubungan yang baik antara istri dan keluarganya serta hubungan suami dengan mertuanya.


Sahabat renungan islam, binalah hubungan yang baik antara suami dan istri, antara keluarga istri (bagi suami) dan keluarga suami (bagi istri). Insya Allah akan mendapat pahala dan berkah Allah SWT. Amin


Semoga bermanfaat. Jazakumullah