Karena Menghina Nabi Muhammad, Orang Ini di Hukum Cambuk 800 Kali

By sulthan on Rabu, 10 Februari 2016

Seorang pria bernama Fayadh, ditangkap polisi syariah di Abha tepatnya barat laut Arab Saudi tahun 2013 dan dipenjara. Kemudian ia dibebaskan dan ditangkap serta diadili pada awal tahun 2014.

Fayadh merupakan seorang penyair palestina. Ia ditangkap dengan kasus penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW (naudzubillah) dan juga menghina Negara Arab Saudi.

Pria bernama lengkap Ashraf Fayadh pada awalnya dituntut hukuman mati. Namun pengadilan Arab Saudi meringankan hukuman terdakwa menjadi 800 kali hukuman cambuk dan 8 tahun mendekam balik jeruji (penjara).

Ashraf Fayadh
Informasi keringanan hukuman ini juga disampaikan oleh pengacara fayadh melalui akun twitter yaitu Abdul Rahman al-Lahim membenarkan hukuman bagi penyair Palestina tersebut sudah diringankan.

Kasus ini bermula dari kesaksiaan seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mendengar ia (Fayadh) mengutuk Allah SWT, Nabi Muhammad SAW dan Arab Saudi serta isi dari buku puisi yang ia tulis pada tahun sebelumnya.

Atas perbuatan Fayadh tersebut dianggap telah menghina Allah, Nabi dan juga Arab Saudi diputuskan untuk diadili. Dan ia sekarang mendapat hukuman setimpal.

Hukuman cambuk ini sendiri sebanyak 800 kali akan dilakukan dalam beberapa sesi yaitu setiap sesi Fayadh akan dicambuk sebanyak 50 kali cambukan.

Hukuman seperti kasus ini bukan kali ini saja terjadi. Namun pada tahun sebelumnya kasus atas nama Raif Badawi seorang penulis dihukum cambuk 1000 kali dan penjara karena menghina Agama Islam. (sumber asli merdeka).


Semoga dengan kasus yang menimpa penyair Palestina tersebut menjadi pelajaran bagi semua orang. Terlebih bagi orang yang bertempat tinggal di Negara dengan syariat Islam, otomatis hukuman yang diberlakukan sesuai syariat Islam.

Sebagai seorang Muslim (Muslimah) yang baik sudah kewajiban kita semua untuk selalu memuji Allah SWT dan menjunjung Nabi Muhammad SAW.