Inilah 20 Golongan Perempuan yang Haram Dinikahi Laki-Laki

By sulthan on Rabu, 03 Februari 2016

Salah satu sunnah Rasul dan syariat Islam ialah menikah. Pernikahan akan mendapat pahala dari Allah SWT. Menikah juga sebagai tujuan memperoleh keturunan yang sah diakui oleh agama Islam dan juga Negara. Bagi seseorang yang ingin menikah tidak boleh main-main dengannya.

Khususnya bagi seorang pria harus memilih dan melihat garis keturunan calon istrinya. Jangan sampai salah memilih calon istri, bukannya mendapat pahala malah mendapat azab dari Allah SWT. Ada beberapa golongan perempuan yang  tidak dapat dinikahi seorang pria karena memang dilarang dalam agama Islam. Selain dilarang, juga bisa berdampak terhadap keturunan seperti masalah kesehatan.

Ilustrasi pernikahan
Sabagai muslim yang taat kepada Allah SWT, tentunya kita mengetahui siapa saja perempuan yang haram untuk menikah. Namun, ada juga orang tidak mengetahui lantas menikah. Padahal dalam Islam sudah dijelaskan semuanya. Ada juga beberapa kasus pernikahan yang menghebohkan karena menikah dengan perempuan yang haram dinikahkan.

Firman Allah SWT yang artinya : Diharamkan atas kalian untuk (mengawini) ibu-ibu kalian (1), anak perempuan kalian (2), saudara-saudara perempuan kalian (3), saudara-saudara perempuan dari ayah kalian (4), saudara-saudara perempuan dari ibu kalian (5), anak-anak perempuan dari saudara laki-laki (kalian) (6), anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuan (kalian) (7), ibu-ibu kalian yang menyusui kalian (8), saudara-saudara perempuan sepersusuan (9), ibu-ibu istri kalian (mertua) (10), anak-anak dari istri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri (11), akan tetapi jika kalian belum bercampur dengan istri kalian itu (dan sudah kalian ceraikan) tidaklah berdosa kalian kawini, dan kalian diharamkan terhadap istri-istri anak-anak kandung kalian (menantu) (12), dan menghimpun dua perempuan yang bersaudara (dalam perkawinan) kecuali telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah maha pengampun dan maha penyayang” (QS. An-Nisaa’ : 23)

3 Kelompok Mahram (haram) untuk dinikahi terbagi sebagai berikut :
1.Mahram karena nasab (keturunan)
2.Mahram karena penyusuan
3.Mahram Musharah (kekeluargaan karena pernikahan)

Berikut ini yang termasuk kedalam kelompok pertama haram dinikahi karena nasab (keturunan)
  1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki maupun wanita
  2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
  3.  Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu
  4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
  5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
  6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
  7. Putri saudara laki-laki
Berikut perempuan haram dinikahi karena sepersusuan :
Diriwayatkan dari Aisyah, dia berkata, “Dahulu turun ayat yang menetapkan, bahwa sepuluh kali persusuan menyebabkan (seorang anak yang disusui) sudah menjadi haram bagi kami. Kemudian (syariat tersebut, ed) dihapus menjadi lima kali persusuan yang telah dimaklumi. Maka ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia, ketetapan ini tetap berlaku.” (HR. Muslim).
  1. Wanita yang menyusui dan ibunya.
  2. Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan).
  3. Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan).
  4. Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan).
  5. Ibu dari suami dari wanita yang menyusui.
  6. Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
  7. Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan).
  8. Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
  9.  Istri lain dari suami wanita yang menyusui

Berikut perempuan haram dinikahi karena sebab pernikahan : 
Firman Allah SWT yang artinya: ”dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu” (QS. An-Nisa’: 22).
1. Ibu istri (ibu mertua), nenek istri dan seterusnya ke atas, meskipun hanya dengan akad.
2. Anak perempuan istri (anak tiri), jika si lelaki telah melakukan hubungan dengan ibunya.
3. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas.
4. Istri anak (menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya kebawah.

Semoga bermanfaat untuk sahabat renungan Islam. Jazakumullah