INILAH PENYELESAIAN KONFLIK PASAL PAUD DALAM UNDANG-UNDANG SISDIKNAS

By sulthan on Jumat, 30 Oktober 2015


PAUD-Anakbermainbelajar----Telah terjadi konflik pasal terkait pendidikan anak usia dini pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Konflik pasal tersebut ada pada pasal 26 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2). Pemerintah berkehendak untuk mengatasi konflik pasal tersebut dalam penyusunan draf revisi UU Sisdiknas, lantas bagaimana upaya penyelesaian konflik pasal tersebut?

Kini, sistem pendidikan nasional tidak hanya dipahami sebagai suatu keseluruhan komponen, sebagai paradigma  penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat, dan keluarga sebagai pranata sosial, organisasi belajar, dan organisasi sosial terbuka berbasis otonomi pada tingkat satuan pendidikan. Pemahaman sistem pendidikan nasional sebagai paradigma penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan maka berimbas pula pada penataan berbagai persoalan kekinian, termasuk pendidikan anak usia dini.

Secara akademik dan empirik, keberadaan dan kebutuhan pendidikan anak usia dini sudah tidak terbantahkan lagi. Persoalannya adalah bagaimana pengelolaan pendidikan anak usia dini dalam konteks sistem pendidikan nasional ke depan. Pada Undang-Undang yang masih berlaku, UU Nomor 20 Tahun 2003, pendidikan anak usia terdiri dari dua jalur, yaitu jalur pendidikan formal terdiri dari Taman Kanak-Kanak (TK) atau raudatul athfal (RA); dan jalur pendidikan nonformal terdiri dari kelompok bermain, tempat penitipan anak dan satuan PAUD sejenis. Walaupun pada pasal lain disebutkan bahwa pendidikan anak usia dini termasuk jalur pendidikan nonformal. Ke depan, persoalan tersebut akan dirapikan aturan hukumnya.

Dalam draf dirancang bahwa Taman Kanak-Kanak (TK) atau raudatul athfal (RA) dimasukkan ke dalam jenjang pendidikan dasar. Dirancang pendidikan pada TK/RA diselenggarakan selama dua tahun, pendidikan pada SD/MI selama lima tahun, dan pendidikan pada SMP/MTs selama tiga tahun. Pendidikan pada TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs dapat diselenggarakan secara terpadu sebagai satuan pendidikan dasar dalam satu komplek pendidikan. Artinya TK/RA dirancang tetap masuk dalam jalur pendidikan formal dan dinyatakan sebagai bagian dari pendidikan dasar.

Dengan demikian dalam rancangan tersebut TK/RA secara yuridis formal kelak tidak akan masuk dalam kategori pendidikan anak usia dini. Walaupun secara akademik masih bisa diperdebatkan karena TK/RA sejatinya merupakan bentuk pendidikan anak usia dini.

Pendidikan anak usia dini akan diatur sebagai pendidikan persiapan memasuki TK/RA. Pendidikan anak usia dini dirancang dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan nonformal dan/atau informal. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

Pengaturan ketentuan hukum tersebut dipandang menyelesaikan konflik pasal tentang PAUD dalam UU Sisdiknas. Walaupun pengaturan ini masih bias formal, karena melepas TK/RA menjadi jenjang pendidikan dasar. Dikhawatirkan pendekatan pengelolaan TK/RA oleh pengelola pendidikan dasar lebih diarahkan pada pendekatan pendidikan anak usia sekolah sehingga dinilai terjadi eksploitasi terhadap anak usia dini.

Satuan pendidikan anak usia dini yang terdiri dari Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat tegas bukan termasuk pendidikan formal melainkan pendidikan nonformal. Hal ini berimplikasi bahwa guru PAUD tidak sama dengan guru TK/RA dalam hal implementasi kebijakan kesejahteraan guru sebagai diatur dalam UU Guru dan Dosen. Sudah jelas guru PAUD tidak akan bisa masuk skema sertifikasi guru dan mendapatkan tunjangan profesi guru, karena yang diatur dalam UU tersebut adalah guru pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal.

Boleh jadi ini baru sekedar penyelesaian konflik pasal tentang PAUD, tapi belum mampu menyelesaikan harapan ratusan ribu pendidik PAUD (pendidikan nonformal) yang mengharapkan uluran tangan pemerintah untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan. Memang, menjadi guru PAUD tidak bisa dijadikan pijakan untuk menjadi PNS, namun mereka ini sebagian besar digaji dibawah upah minimum regional (UMR). Adalah hal yang melegakan ketika rapat dengar pendapat pada 22 September 2015 lalu DPR meminta kepada Mendikbud agar meningkatkan kesejahteraan guru PAUD paling tidak setara UMR. Namun ketika payung hukum tidak memadai, maka jalan akan sangat berliku untuk mewujudkannya. 

Sumberhttp://fauziep.com/penyelesaian-konflik-pasal-paud-dalam-uu-sisdiknas/
Selengkapnya

RINGKASAN EVALUASI PERKEMBANGAN ANAK

By sulthan on Sabtu, 17 Oktober 2015

Secara umum penilaian (evaluasi) perkembangan anak usia dini adalah proses pengumpulan data dan informasi tentang pertumbuhan dan perkembangan anak yang diperoleh dari proses dan hasil kegiatan tentang pertumbuhan dan perkembangan anak yang diperoleh dari proses dan hasil kegiatan belajar selama periode tertentu. Penilaian dan pembelajaran saling terkait erat. Melalui penilaian pendidik mendapatkan informasi tentang pengetahuan, keterampilan serta kemajuan perkembangan anak. Kegiatan penilaian dalam PAUD dilakukan melalui pengamatan, dokumentasi, analisa dan review kerja anak sepanjang waktu. Penilaian yang tepat dengan menggunakan cara yang tepat, sehingga pendidik menemukan kebutuhan belajar setiap anak dengan tahap perkembangannya.

Tujuan penilaian adalah :
1. Mengetahui status pertumbuhan dan tahap perkembangan anak
2. Menyusun perencanaan pembelajaran lebih lanjut
3. Menyusun laporan pertumbuhan dan perkembangan anak
4. Memberikan informasi pada orang tua/wali tentang kemajuan pertumbuhan dan perkembangan anak

Fungsi penilaian adalah untuk :
  1. Memberikan umpan balik kepada pendidik untuk memperbaiki kegiatan pembelajaran
  2. Sebagai bahan pertimbangan pendidik untuk melakukan kegiatan bimbingan terhadap anak didik agar fisik dan psikisnya dapat tumbuh dan berkembang secara optimal
  3. Sebagai bahan pertimbangan pendidik untuk menempatkan anak dalam kegiatan yang sesuai dengan minat dan kebutuhannya.
  4. Memberikan informasi kepada orang tua tentang pertumbuhan dan perkembangan yang telah dicapai oleh anak
  5. Sebagai informasi bagi orang tua untuk melaksanakan pendidikan keluarga yang sesuai dan terpadu dengan proses pembelajaran di PAUD
  6. Sebagai bahan masukan bagi berbagai pihak dallam rangka pembinaan selanjutnya terhadap anak didik.

Prinsip penilaian adalah sebagai berikut :
  1. Menyeluruh, penilaian mencakup seluruh aspek pertumbuhan dan perkembangan dalam proses kegiatan pembelajaran anak
  2. Berkesinambungan, penilaian dilakukan secara terencana, bertahap dan terus menerus untuk memperoleh gambaran menyeluruh dari hasil pembelajaran
  3. Obyektif, penilaian dilakukan berdasarkan fakta dengan memperhatikan perbedaan dan keunikan pertumbuhan dan perkembangan anak.
  4. Otentik, penilaian dilakukan pada situasi yang alamiah (secara wajar) sehingga anak tidak merasa sedang dinilai
  5. Mendidik, hasil penilaian digunakan untuk membina dan memberikan dorongan kepada pendidik atau orang tua untuk memberikan proses pembelajaran (interaksi, ingkungan dan alat) kepada anak agar dapat mencapai tahap perkembangan secara lebih optimal.
  6. Kebermaknaan, hasil penilaian harus bermakna bagi anak, pendidik dan orang tua serta pihak lain yang memerlukan.

Aspek penilaian, antara lain :
  1. Status kesehatan dan gizi anak
  2. Aspek perkembangan mencakup moral dan nilai agama, sosial, emosional, dan kemandirian, bahasa, kognitif, seni, dan fisik/motorik

Berbagai alat penilaian yang dapat digunakan untuk memperoleh gambaran perkembangan kemampuan dan perilaku anak, antara lain:
1. Catatan anekdot, adalah sekumpulan catatan tentang sikap dan perilaku anak dalam situasi tertentu (contoh terlampir). Pencatatan yang menjelaskan kejadian yang terkait dengan perkembangan penting yang dimunculkan anak saat bermain. Contoh anekdot !!

Teknik melakukan pengamatan dengan menggunakan catatan anekdot:
a. Deskripsikan secara singkat dan spesifik tentang perilaku anak yang dapat ditulis maupun direkam. Kemudian deskripsi tersebut dapat ditransfer ke file anak atau pun referensi selanjutnya. Tanggal, waktu, dan lokasi observasi perlu di catat.
b. Catatan tentang perilaku anak yang baru/berbeda dari biasanya, atau keterampilan anak yang spontan yang dapat dijadikan realiti check.
c. Pendidik perlu memiliki keterampilan mencatat dengan cepat, dan daya ingat yang baik. Pencatatan diusahakan dilakukan sesegera mungkin, tidak berselang lama setelah observasi.

2. Portofolio, yaitu penilaian berdasarkan kumpulan hasil kerja anak yang dapat menggambarkan sejauh keterampilan anak berkembang.

3. Unjuk kerja (performance), merupakan penilaian yang menuntut anak untuk melakukan tugas dalam perbuatan yang dapat diamati, misalnya praktik baca do'a melakukan sholat dll.

4. Penugasan (project) merupakan tugas yang harus dikerjakan anak yang memerlukan waktu yang relatif lama dalam pengerjaannya. Misalnya melakukan percobaan menanam biji.

5. Hasil karya (Product) merupakan hasil kerja anak setelah melakukan suatu kegiatan.

Semua hasil pengamatan, catatan anekdot, ceklis dan portofolio hasil karya anak dikaji secara intensif dan berkala oleh pendidik untuk mengetahui perkembangan semua aspek perkembangan setiap anak. Hasil penilaian dikomunikasikan dengan orang tua secara berkala baik secara formal (buku laporan) per kuartal atau smester maupun informal (diskusi) yang dilakukan setiap saat bila diperlukan. Buku laporan yang disampaikan kepada orang tua berupa ceklis dan narasi, berisi catatan indikator perkembangan setiap, disertai saran-saran yang dapat dilakukan orang tua di rumah.

Pengelolaan hasil Penilaian sebagai berikut :
  • Pendidik membuat kesimpulan dan laporan kemajuan anak berdasarkan informasi yang tersedia.
  • Pendidik menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan anak secara tertulis kepada orang tua secara berkala, minimal sekalian dalam satu semester
  • Laporan perkembangan anak disampaikan kepada orang tua dalam bentuk laporan isan tertulis secara bijak, disertai saran-saran yang dapat dilakukan orang tua di rumah.
  • Prinsip/etika dalam membuat dokumentasi melalui penilaian sebagai berikut :
  1. Ketepatan, yaitu dengan cara mencatat fakta secara tepat, lengkap dan dilakukan sesegera mungkin setelah pengamatan
  2. Objektivitas, yaitu dengan mencatat fakta secara objektif, tidak bias dan tidak ditambah dengan pendapat kita
  3. Menghidari pelabelan, yaitu menghindari kesimpulan dari diagnosis yang terlalu dini berdasarkan informasi yang terbatas
  4. Memiliki tujuan yang baik. Tujuan dokumentasi adalah untuk mengamati perilaku anak, mengumpulkan informasi tentang anak, dan merencanakan program yang tepat untuk anak. Dokumentasi tidak ditujukan untuk alasan yang merugikan anak dan keluarganya.
  5. Berbagi dengan keluarga. Berbagi dan berkomunikasi dengan keluarga tentang perilaku dan perkembangan anak harus dengan persetujuan pihak yang terkait, misalnya guru dan anak yang diamati (tergantung usia anak). Dalam hal ini, privacy anak juga perlu menjadi bahan pertimbangan. Pada Kondisi tertentu, guru pendidik perlu meminta izin pada anak untuk menceritakan tentang anak pada orang tuanya.
  6. Kerahasiaan, Kerahasiaan anak perlu dijaga, dimana informasi tentang anak hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak yang memiliki hak untuk mengetahui informasi tersebut. Kita juga perlu meminta izin dari orang tua anak saat mendokumentasikan anak.

Tindak lanjut dari penilaian terhadap perkembangan anak karena adanya kegiatan pembelajaran di PAUD adalah :
Pendidik menggunakan hasil penilaian untuk meningkatkan kompetensi diri.
  • Pendidik menggunakan hasil penilaian untuk memperbaiki program, metode, jenis aktivitas/kegiatan, penggunaan dan penataan alat permainan edukatif, alat kebersihan dan kesehatan, serta untuk memperbaiki sarana dan prasarana termasuk untuk anak dengan kebutuhan khusus.
  • Mengadakan pertemuan dengan orang tua/keluarga untuk mendiskusikan dan melakukan tindak lanjut untuk kemajuan perkembangan anak
  • Pendidik merujuk keterlambatan perkembangan anak kepada ahlinya melalui orang tua.
  • Merencanakan program pelayanan untuk anak yang memiliki kebutuhan khusus.
Lihat juga contoh format Evaluasi dan Penilaian PAUD di sini !!
Selengkapnya

CARA PENGISIAN DATA DAN APLIKASI DAPODIK PAUD TERBARU 2015

By sulthan on Jumat, 09 Oktober 2015

Aplikasi Dapodik PAUD terbaru yang resmi louncing tgl 17 September 2015, dan hingga. bulan Oktober 2015 ini Dapodik ini sudah mengeluarkan sebanyak 3 versi & sekarang sdh Versi 1.1.3. (terbaru: versi 1.1.4), artinya setiap 2 - 3 minggu akan ada versi terbaru... Pendidik dan PTK termasuk para operator lembaga dan dinas harus cepat tanggap, cepat Update, cepat validasi dan cepat singkronisasi

Cara Pengisian Peserta Didik Di Dapodik

Ada beberapa langkah dan tahapan dalam pengisian tab peserta didik seperti berikut ini :

Tahapan PERTAMA dalam pengisian tab peserta didik
Memilih dan mengecek serta melengkapi data peserta didik yg sudah berstatus terdaftar (semuanya baik yang sudah

keluar/mutasi/lulus)
Klik menu UBAH dan isi kolom2 yg sudah disediakan
Setiap mengisi jangan lupa klik tombol SAVE dan jangan ada kolom yang bergaris merah jika tidak ada misalkan email siswa,

kosongkan saja tidak usah diisi denga angka atau huruf apapun.
Lakukan satu persatu.. (harus sabar)
Ingat data periodik jangan dilewatkan.
Ini dapat  dilihat pada gambar di bawah ini!!!

Data Periodik harus diisi karena data ini untuk melihat perbedaaan antara tahun pelajaran yg lalu dengan tahun pelajaran

saat ini (2014/2015) jadi nanti akan terlihat grafik perbedaannya di database.


Tahapan KEDUA dalam pengisian tab PESERTA DIDIK
Jika rekan2 sudah menyelesaikan tahap pertama (di Tab Peserta Didik) operator boleh melakukan tahap ini, langkah2nya :

Pilih peserta didik yang sudah lulus (biasanya ada di page akhir tapi bisa saja tercampur dengan peserta didik yang belum lulus)
Jika sudah dipilih, klik registasi dan isi kolom isian registasi keterangan keluarnya yaitu "lulus" tgl keluarnya yaitu tanggal kelulusan tahun pelajaran kemarin (2014/2015). samakan dengan tanggal penulisan ijazah, lihat tanggal ijazah pada tanda tangan kepala sekolah.
Jika sudah klik save and close.. dan lakukan dengan peserta didik yg lulus lainnya (satu persatu)
Pilih peserta didik yg sdah mutasi/keluar (bukan lulus)
Langkah2nya sama dengan yang di atas
Pilih keterangan keluar karena apa sesuaikan dan tanggalnya pun sesuaikan. dan jangan lupa alasannya di isi. lanjutkan dng

klik SAVE and CLOSE

NB: Jika peserta didik yg diregistasi keluar secara otomatis peserta didik tersebut hilang dari tab peserta didik dan akan masuk ke tab peserta didik keluar... jika tidak otomatis anda klik saja tombol refresh yg ada di bawah


Tahapan KETIGA dalam pengisian Tab PESERTA DIDIK
Jika rekan2 sudah melakukan tahap kedua (di Tab Peserta Didik) lakukan hal2 berikut:

Cari dan pilih peserta didik yg statusnya masih merah (!) alias belum terdaftar baru terinput.
Jika sdah ditemukan lakukan registasi dengan keterangan siswa tersebut, apakah diterima pada tahun pelajaran yg kemarin,

siswa baru ataukah  siswa pindahan
Lakukan tahapan pertama (melengkapi data termasuk periodik)
Jika peserta didik tsb. sdah keluar lakukan tahap Kedua
Jika peserta didik tsb masih sekolah di sekolah anda tidak perlu melakukan tahap kedua.

Data Periodik harus diisi karena data ini untuk melihat perbedaaan antara tahun pelajaran yg lalu dengan tahun pelajaran saat ini (2014/2015) jadi nanti akan terlihat grafik perbedaannya di database.


Tahapan KEDUA dalam pengisian tab PESERTA DIDIK
Jika rekan2 sudah menyelesaikan tahap pertama (di Tab Peserta Didik) operator boleh melakukan tahap ini, langkah2nya :

Pilih peserta didik yang sudah lulus (biasanya ada di page akhir tapi bisa saja tercampur dengan peserta didik yang belum lulus)
Jika sudah dipilih, klik registasi dan isi kolom isian registasi keterangan keluarnya yaitu "lulus" tgl keluarnya yaitu tanggal kelulusan tahun pelajaran kemarin (2012/2013). samakan dengan tanggal penulisan ijazah, lihat tanggal ijazah pada tanda tangan kepala sekolah.
Jika sudah klik save and close.. dan lakukan dengan peserta didik yg lulus lainnya (satu persatu)
Pilih peserta didik yg sdah mutasi/keluar (bukan lulus)
Langkah2nya sama dengan yang di atas
Pilih keterangan keluar karena apa sesuaikan dan tanggalnya pun sesuaikan. dan jangan lupa alasannya di isi. lanjutkan dengan.
klik SAVE and CLOSE

pengisian Tab PESERTA DIDIK dapodik 2014 - 2015

NB: Jika peserta didik yg diregistasi keluar secara otomatis peserta didik tersebut hilang dari tab peserta didik dan akan masuk ke tab peserta didik keluar... jika tidak otomatis anda klik saja tombol refresh yg ada di bawah

Tahapan KETIGA dalam pengisian Tab PESERTA DIDIK
Jika rekan2 sudah melakukan tahap kedua (di Tab Peserta Didik) lakukan hal2 berikut:

Cari dan pilih peserta didik yg statusnya masih merah (!) alias belum terdaftar baru terinput.
Jika sdah ditemukan lakukan registasi dengan keterangan siswa tersebut, apakah diterima pada tahun pelajaran yg kemarin, siswa baru ataukah  siswa pindahan
Lakukan tahapan pertama (melengkapi data termasuk periodik)
Jika peserta didik tsb. sdah keluar lakukan tahap Kedua
Jika peserta didik tsb masih sekolah di sekolah anda tidak perlu melakukan tahap kedua.



Tahapan KEEMPAT INPUT PESERTA DIDIK BARU DIKELAS AWAL)

Jika kita sudah melakukan tahap ketiga (di tab peserta didik) dilanjutkan dengan tahapan ini:

Klik menu tambah siswa kelas 1 sd (jika sd)
lakukan pengisian data sesuai isian2 yg sdah disediakan
jika sudah selesai klik tombol save (bukan tombol save di menu data rinci)
klik peserta didik yg baru tsb dan lakukan tahapan ketiga, bedanya di keterangan jenis pendaftaran di isi dng siswa baru dan tanggal daftarnya dengan tahun pelajaran saat ini (2014/2015)jika sudah selesai lakukan tahapan pertama (melengkapi data periodik)


Catatan: dalam pengisian baik pada tahapan pertama sampai tahapan ke empat ini bisa dilakukan secara Offline/ tidak tersambung internet.

Jika telah melakukan tahapan keempat (di Tab Peserta Didik) langkah selanjutnya adalah "PENGISIAN SISWA BARU "
Adapun lankah-langkah untuk pengisian Siswa baru adalah sebagai berikut:

klik menu tambah (di tab peserta didik) dan akan muncul kolom baru "Tambah Peserta Didik"
klik menu tambah di kolom tsb dan silahkan masukan data peserta didik barunya. jika mau menambah lagi tinggal klik menu tambah kembali jika sudah dianggap selesai klik menu pindahkan ke tabel utama (proses pemindahan ini harus online krna akan disinkronkan

dengan data diserver pusat)
jika sudah selesai dan berhasil dipindahkan ke halaman utama, tutup kolom "tambah peserta didik baru" pilih peserta didik tsb (di halaman peserta didik) dan lakukan tahapan pertama (pengecekankelengakapan data dan pengisian data periodik). Selesailah untuk pengisian di Tab Peserta didik.

Demikian semoga bermanfaat, terimakasih. Wassalam.
Selengkapnya

KENAPA HARUS "DONAT" UNTUK KEGIATAN PEMBELAJARAN DI PAUD

By sulthan on Minggu, 04 Oktober 2015

Hari ini  anak-anak di PAUD Tunas Baru terlihat sangat senang dan besemangat sekali, kegiatan dengan sub tema makanan kesukaanku di isi dengan aktivitas menghias kue donat, besoknya ada kegiatan Kolase di atas Gambar lingkaran berbentuk donat, Lalu ada kegiatan menggunting lingkaran kue donat, dan lain sebagainya. Senaaang sekali melihat pembelajaran berjalan dengan lancar, tapi kok, entah kenapa terasa ada yang kurang !!?? Ketika saya bertanya dengan diri sendiri; "Kenapa harus donat??"

Tahukah bunda Kue donat itu apa? asalnya dari mana?

Kue donat itu berasal dari negara barat, Salah satu teori mengatakan donat dibawa ke Amerika Utara oleh imigran dari Belanda yang juga memopulerkan hidangan penutup lain, seperti: kue kering, pai krim (cream pie) dan pai buah (cobbler). Cerita yang populer tentang donat adalah Cerita yang mengatakan bahwa donat berbentuk cincin diciptakan kapten kapal asal Denmark bernama Hanson Gregory. Sang kapten sering harus menyetir kapal dengan kedua belah tangan karena kapal sering dilanda badai. Kue gorengan yang dimakan ketika sedang menyetir ditusukkan ke roda kemudi kapal, sehingga kue menjadi bolong. Kebetulan bagian tengah kue juga sering belum matang, sehingga donat sengaja dibuat berlubang di tengah agar permukaan donat yang terkena minyak bertambah dan donat cepat matang. (Sumber Wikipedia).

Sebenarnya kita juga punya kue yang enak-enak. Kurang apa dengan kuliner Indonesia?, kita kaya dengan beragam makanan tradisional kuliner yang tidak kalah enaknya dengan makanan dari luar negeri. Mungkinkah hanya karena kurang menarik?, karena cita rasanya tidak sama ya? ah padahal rasa itu di lidah bukan dari pandangan mata, dan kalo mau menghias mungkin bisa kita coba martabak terang bulan, atau makanan kue khas tradisional lainnya yang bersumber dari Nusantara tercinta.

Harusnya kan anak-anak, kita ajarkan mencintai Indonesia dengan mencintai produk negeri sendiri, dengan mulai mengkonsumsi dan menikmati kue makanan khas Indonesia sendiri, sehingga mereka punya jati diri yang berakar dari budaya bangsa Indonesia ini. Ayo bunda kembangkan budaya Indonesia ya... Merdekaa !! 
 
Jadi kenapa harus Donat ??....
Selengkapnya

PENYELESAIAN KONFLIK DALAM PASAL TENTANG PAUD DI UU SISDIKNAS

By sulthan on Kamis, 01 Oktober 2015

Anak Bermain, UUD PAUD
Telah terjadi konflik pasal terkait pendidikan anak usia dini pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Konflik pasal tersebut ada pada pasal 26 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2). Pemerintah berkehendak untuk mengatasi konflik pasal tersebut dalam penyusunan draf revisi UU Sisdiknas, lantas bagaimana upaya penyelesaian konflik pasal tersebut?

Kini, sistem pendidikan nasional tidak hanya dipahami sebagai suatu keseluruhan komponen, sebagai paradigma penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat, dan keluarga sebagai pranata sosial, organisasi belajar, dan organisasi sosial terbuka berbasis otonomi pada tingkat satuan pendidikan. Pemahaman sistem pendidikan nasional sebagai paradigma penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan maka berimbas pula pada penataan berbagai persoalan kekinian, termasuk pendidikan anak usia dini.

Secara akademik dan empirik, keberadaan dan kebutuhan pendidikan anak usia dini sudah tidak terbantahkan lagi. Persoalannya adalah bagaimana pengelolaan pendidikan anak usia dini dalam konteks sistem pendidikan nasional ke depan. Pada Undang-Undang yang masih berlaku, UU Nomor 20 Tahun 2003, pendidikan anak usia terdiri dari dua jalur, yaitu jalur pendidikan formal terdiri dari Taman Kanak-Kanak (TK) atau raudatul athfal (RA); dan jalur pendidikan nonformal terdiri dari kelompok bermain, tempat penitipan anak dan satuan PAUD sejenis. Walaupun pada pasal lain disebutkan bahwa pendidikan anak usia dini termasuk jalur pendidikan nonformal. Ke depan, persoalan tersebut akan dirapikan aturan hukumnya.

Dalam draf dirancang bahwa Taman Kanak-Kanak (TK) atau raudatul athfal (RA) dimasukkan ke dalam jenjang pendidikan dasar. Dirancang pendidikan pada TK/RA diselenggarakan selama dua tahun, pendidikan pada SD/MI selama lima tahun, dan pendidikan pada SMP/MTs selama tiga tahun. Pendidikan pada TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs dapat diselenggarakan secara terpadu sebagai satuan pendidikan dasar dalam satu komplek pendidikan. Artinya TK/RA dirancang tetap masuk dalam jalur pendidikan formal dan dinyatakan sebagai bagian dari pendidikan dasar.

Dengan demikian dalam rancangan tersebut TK/RA secara yuridis formal kelak tidak akan masuk dalam kategori pendidikan anak usia dini. Walaupun secara akademik masih bisa diperdebatkan karena TK/RA sejatinya merupakan bentuk pendidikan anak usia dini.

Pendidikan anak usia dini akan diatur sebagai pendidikan persiapan memasuki TK/RA. Pendidikan anak usia dini dirancang dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan nonformal dan/atau informal. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

Pengaturan ketentuan hukum tersebut dipandang menyelesaikan konflik pasal tentang PAUD dalam UU Sisdiknas. Walaupun pengaturan ini masih bias formal, karena melepas TK/RA menjadi jenjang pendidikan dasar. Dikhawatirkan pendekatan pengelolaan TK/RA oleh pengelola pendidikan dasar lebih diarahkan pada pendekatan pendidikan anak usia sekolah sehingga dinilai terjadi eksploitasi terhadap anak usia dini.

Satuan pendidikan anak usia dini yang terdiri dari Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat tegas bukan termasuk pendidikan formal melainkan pendidikan nonformal. Hal ini berimplikasi bahwa guru PAUD tidak sama dengan guru TK/RA dalam hal implementasi kebijakan kesejahteraan guru sebagai diatur dalam UU Guru dan Dosen. Sudah jelas guru PAUD tidak akan bisa masuk skema sertifikasi guru dan mendapatkan tunjangan profesi guru, karena yang diatur dalam UU tersebut adalah guru pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal.

Boleh jadi ini baru sekedar penyelesaian konflik pasal tentang PAUD, tapi belum mampu menyelesaikan harapan ratusan ribu pendidik PAUD (pendidikan nonformal) yang mengharapkan uluran tangan pemerintah untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan. Memang, menjadi guru PAUD tidak bisa dijadikan pijakan untuk menjadi PNS, namun mereka ini sebagian besar digaji dibawah upah minimum regional (UMR). Adalah hal yang melegakan ketika rapat dengar pendapat pada 22 September 2015 lalu DPR meminta kepada Mendikbud agar meningkatkan kesejahteraan guru PAUD paling tidak setara UMR. Namun ketika payung hukum tidak memadai, maka jalan akan sangat berliku untuk mewujudkannya.

Demikian semoga bermanfaat..Jangan lupa dishare untuk kemajuan PAUD kita di Indonesia..Salam PAUD...!!

Sumber: http://fauziep.com/
Selengkapnya