Pendirian TK (Taman Kanak-kanak) baik yang negeri maupun yang swasta harus memenuhi syarat-syarat dan keriteria tertentu. Berikut ini ringkasan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan TK tersebut sbb:
1. Pendirian TK oleh Pemerintah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki TK yang kualifikasi dan kompetensinya didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
b. Memiliki tenaga pendidik dan kependidikan yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi dasar.
c. Melaksanakan program kegiatan belajar TK yang diatur oleh pemerintah
d. Memiliki buku yang diperlukan untuk pelaksanaan program kegiatan belajar mengajar yang terdiri dari buku pedoman guru dan buku perpustakaan baik untuk guru maupun untuk peserta didik.
e. Mampu menyediakan:
1) Bangunan atau gedung tersendiri untuk kegiatan belajar dan bermain yang memenuhi standar
2) Kantor dan ruang guru beserta perlengkapannya
3) Kamar mandi, kamar kecil dan air bersih
4) Halaman dengan alat bermain yang memadai
5) Letak/lokasi tidak terlalu dekat dengan tempat ramai/kotor/sungai/ yang tidak berpagar/daerah listrik tegangan tinggi/jalur terlarang.
f. Memiliki perabot, alat peraga dan atau alat permainan edukatif di dalam dan di luar kelas ruangan.
g. Memiliki sumber dana yang tetap
h. mempunyai kurikulum dan program pembelajaran Taman Kanak-kanak
i. Memiliki minimal 1 (satu) kelompok usia (usia 4 tahun - 5 tahun atau 5 tahun - 6 tahun) dengan sekurang-kurangnya 20 (duapuluh)orang anak didik.
j. Memiliki seorang guru untuk setiap kelompok usia belajar (kelas) yang sesuai dengan standar kompetensi
k. Membuat pernyataan tertulis mentaati ketentuan/peraturan yang berlaku tentang lokasi pendirian dengan memperhatikan persyaratan lingkungan, yaitu faktor keamanan, kebersihan, ketenangan, dekat dengan pemukiman penduduk serta kemudahan transfortasi dan jarak.
l. Memiliki Rekening Bank atas nama lembaga PAUD
m. Memiliki NPWP atas nama Lembaga PAUD
n. Memiliki surat bukti kepemilikan gedung/lahan berupa akte/sertifikat atau bukti lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
2. Pendirian TK oleh Swasta/masyarakat, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Diselenggarakan oleh yayasan atau badan yang bersifat sosial dan memiliki akte dan struktur organisasi yayasan atau badan hukum lainnya.
b. Penyelenggara harus mempunyai kurikulum dan program pembelajaran
c. Memiliki kepala TK yang kualifikasi dan kompetensinya didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
d. Memiliki minimal 1 (satu) kelompok usia (usia 4 - 5 tahun atau 5 - 6 tahun) dengan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang anak didik.
e. Memiliki seorang guru untuk setiap kelompok usia belajar (kelas) yang sesuai dengan standar kompetensi
f. Melaksanakan program kegiatan belajar TK yang diatur oleh pemerintah.
g. Memiliki buku yang diperlukan untuk pelaksanaan program kegiatan belajar mengajar yang terdiri dari buku pedoman guru dan buku perpustakaan baik untuk guru maupun untuk peserta didik.
h. Lokasi pendirian hendaknya memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, keterjangkauan, dan dekat dengan pemukiman penduduk yang relatif banyak anak usia Taman Kanak-kanak.
i. Memiliki saran dan prasarana sesuai strandar
j. Memiliki sumber dana yang tetap
k. Memiliki Rekening Bank atas nama lembaga PAUD Taman Kanak-kanak
l. Memiliki NPWP atas nama Lembaga PAUD Taman Kanak-kanak
m. Memiliki surat bukti kepemilikan gedung/lahan berupa akte/sertifikat atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
* * *
Belum punya PAUD? Ingin mendirikan PAUD tetapi belum punya ijin?
Download tentang Untuk Permendikbud nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD/ Ijin pendirian PAUD di sini !!
1. Pendirian TK oleh Pemerintah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki TK yang kualifikasi dan kompetensinya didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
b. Memiliki tenaga pendidik dan kependidikan yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi dasar.
c. Melaksanakan program kegiatan belajar TK yang diatur oleh pemerintah
d. Memiliki buku yang diperlukan untuk pelaksanaan program kegiatan belajar mengajar yang terdiri dari buku pedoman guru dan buku perpustakaan baik untuk guru maupun untuk peserta didik.
e. Mampu menyediakan:
1) Bangunan atau gedung tersendiri untuk kegiatan belajar dan bermain yang memenuhi standar
2) Kantor dan ruang guru beserta perlengkapannya
3) Kamar mandi, kamar kecil dan air bersih
4) Halaman dengan alat bermain yang memadai
5) Letak/lokasi tidak terlalu dekat dengan tempat ramai/kotor/sungai/ yang tidak berpagar/daerah listrik tegangan tinggi/jalur terlarang.
f. Memiliki perabot, alat peraga dan atau alat permainan edukatif di dalam dan di luar kelas ruangan.
g. Memiliki sumber dana yang tetap
h. mempunyai kurikulum dan program pembelajaran Taman Kanak-kanak
i. Memiliki minimal 1 (satu) kelompok usia (usia 4 tahun - 5 tahun atau 5 tahun - 6 tahun) dengan sekurang-kurangnya 20 (duapuluh)orang anak didik.
j. Memiliki seorang guru untuk setiap kelompok usia belajar (kelas) yang sesuai dengan standar kompetensi
k. Membuat pernyataan tertulis mentaati ketentuan/peraturan yang berlaku tentang lokasi pendirian dengan memperhatikan persyaratan lingkungan, yaitu faktor keamanan, kebersihan, ketenangan, dekat dengan pemukiman penduduk serta kemudahan transfortasi dan jarak.
l. Memiliki Rekening Bank atas nama lembaga PAUD
m. Memiliki NPWP atas nama Lembaga PAUD
n. Memiliki surat bukti kepemilikan gedung/lahan berupa akte/sertifikat atau bukti lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
2. Pendirian TK oleh Swasta/masyarakat, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Diselenggarakan oleh yayasan atau badan yang bersifat sosial dan memiliki akte dan struktur organisasi yayasan atau badan hukum lainnya.
b. Penyelenggara harus mempunyai kurikulum dan program pembelajaran
c. Memiliki kepala TK yang kualifikasi dan kompetensinya didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
d. Memiliki minimal 1 (satu) kelompok usia (usia 4 - 5 tahun atau 5 - 6 tahun) dengan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang anak didik.
e. Memiliki seorang guru untuk setiap kelompok usia belajar (kelas) yang sesuai dengan standar kompetensi
f. Melaksanakan program kegiatan belajar TK yang diatur oleh pemerintah.
g. Memiliki buku yang diperlukan untuk pelaksanaan program kegiatan belajar mengajar yang terdiri dari buku pedoman guru dan buku perpustakaan baik untuk guru maupun untuk peserta didik.
h. Lokasi pendirian hendaknya memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, keterjangkauan, dan dekat dengan pemukiman penduduk yang relatif banyak anak usia Taman Kanak-kanak.
i. Memiliki saran dan prasarana sesuai strandar
j. Memiliki sumber dana yang tetap
k. Memiliki Rekening Bank atas nama lembaga PAUD Taman Kanak-kanak
l. Memiliki NPWP atas nama Lembaga PAUD Taman Kanak-kanak
m. Memiliki surat bukti kepemilikan gedung/lahan berupa akte/sertifikat atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
* * *
Belum punya PAUD? Ingin mendirikan PAUD tetapi belum punya ijin?
Download tentang Untuk Permendikbud nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD/ Ijin pendirian PAUD di sini !!